Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YlPKP) Paragon menduga adanya praktik Jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang di lakukan oleh orang yang punya kedekatan dengan pihak sekolah yang di tuju.
Ketua YLPKP Paragon, Puji iman jarkasih mengatakan, bahwa tim YLPKP telah menemukan banyak kasus dan temuan dengan praktik beragam dilapangan. berdasarkan tim survey dan litbang YPLKP Paragon dugaan jual beli kursi terjadi dilakukan oleh oknum yang memiliki kedekatan emosional dengan pimpinan SMKN atau panitia PPDB
“Tim YLPKP mendapatkan temuan adanya jual beli kursi di beberapa SMAN dan SMKN, dan diduga terjadi di SMAN 3 Ciledug Kota Tangerang, SMAN 5 Pondok Aren, SMKN 1 Ciater, SMKN 2 Pondok Aren, SMA 7 Vila Melati Mas , SMA 1 Ciputat, secara serius diatur secara masif oleh Panitia PPDB bersama oknum sekolah,” kata puji pada Kamis ( 22/7/2021).
Menurut Puji, sehaeusnya untuk mencetak generasi yang bebas KKN tidak boleh adanya praktik jual beli kursi dalam dunia pendidikan
“Kota Tangerang dan Kota Tangsel haruslah bersih dari monopoli KKN, prestasi bagus pasti pun siswa atau siswi mendapatkan sekolah yang dipilih bukan malah mencetak calon atau kader generasi koruptor oleh pihak sekolahan” tandas Puji
PPDB sudah diatur oleh peraturan Kemendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB menjelaskan setiap tindakan pelanggaran dapat dikenai sanksi,”
Masih menurutnya peraturan Gubernur Banten No.17 tahun 2021 yang menerangkan bahwa penerimaan siswa-siswi melalui beberapa jalur diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Ikut orangtua, dan Prestasi
“Sehingga jika memang ada jual beli kursi sebenarmya perlu disampaikan kepada masyarakat berapa rombel (rombongan belajar.red) per kelas yang diperbolehkan,” pungkasnya (sby)






