Mantaf! Pengedar Narkoba Jaringan International Berhasil Ditangkap Polres Karimun

Persindonesia.com , Karimun –Dua pelaku pengedar narkoba yang merupakan jaringan international di Kabupaten Karimun berhasil di tangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.

“Pelaku berinisial SN alias BK berhasil diamankan Tim Panter di ruang tunggu Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Tanjung Balai Karimun beserta barang bukti berupa satu tas yang berisikan dua paket plastik bening yang dikemas dengan kemasan teh cina berwarna hijau,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan A.S.SH.SIK.MH saat jumpa pers di Mapolres Karimun. Senin (19/10/20).

Ia melanjutkan, ada pun barang bukti berupa sabu yang sudah dilakukan penimbangan sebelumnya dengan seberat mencapai 2.145,19 gram.

“Tersangka SN alias BK dari penuturannya membawa barang tersebut dari pinggiran laut Coastal Area, dari arahan yang dia tidak mengetahui siapa orangnya,” jelas Adenan.

Lebih jelasnya Adenan mengatakan, modus yang dilakukan adalah meletakkan barang tersebut pada suatu tempat, kemudian seseorang diperintahkan untuk mengambilnya dan mengantarkan ketempat yang diperintahkan.

“Diperkirakan barang tersebut dari Malaysia, setelah kita cek nomor HP yang memerintahkan ternyata nomornya nomor seluler atas nama Tyko bernomorkan nomor Malaysia. Dan sekarang lagi DPO dan sedang kita dalami,” tambahnya.

Diketahui SN alias BK dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah dan telah dibayarnya sebagai tanda jadi sebesar 2 juta rupiah.

“Dari pengakuannya dijanjikan upah sebesar 10 juta dan baru dibayarkan baru 2 juta rupiah,” terang Adnan.

Kapolres Adnan menjelaskan, akibat tindakan dan perbuatan SN alias BK telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tutupnya.(*/Ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *