Berkat Bondowoso Bersedekah Akhirnya Sekda Angkat Bicara Setelah Selama Ini Terkesan Tertutup

Bondowoso, Persindonesia – Viralnya Kotak Amal Bondowoso Bersedekah yang menimbukan Pro dan Kontra berkepanjangan diduga membuat gerah beberapa pihak.

Sejak Pelantikan Sekda Sukaryo di Bondowoso hingga menjelang 2021 selama ini terkesan tertutup dan nampak eksklusif, namun gaduhnya Bondowoso Bersedekah yang menimbukan polemik hingga dugaan PUNGLI membuat Sekda Bondowoso, Sukaryo akhirnya angkat bicara.

Program Tape Manis yang bernama Bondowoso Bersedekah merujuk kepada Perbub No 42 A dan kepada PP dan UU terkait Pengumpulan Dana, tentunya perlu di pertanyakan selama ini kelahiran Produk Hukum yang Fenomenal ini.

Gambar : Istimewa – Dirilis dari salah satu media online

Dirilis dari sebuah pemberitaan salah saatu media online (17 September 2019) dikatakan bahwa SUMBER DANA berasal dari CSR, BAZNAS, dll, namun yang menjadi pertanyaan seperti yang disampaikan Alex, Aktivis Peduli Kebijakan Bondowoso ” Mengapa hanya Poinl 2 yang disebut pada Bab Pembiayaan yang menjadi salah satu klausa Perbub No 42 A Bab VII tentang PEMBIAYAAN, padahal kenyataannya Pasal 10 Poin 1 disebut bersumber dari dana APBN, APBD Propinsi, Daerah dan Kelurahan, kan rancu dengan yang disampaikan saat launching ditanggal 17 September 2019 bahwa Program Tape Manis tidak mengambil dari dana APBD ? ” ungkap Alex

Perbub No 42a Tahun 2019

“Apalagi kalau masuk kedalam ranah CSR, apa tidak akan bersifat Retribusi Tetap nantinya, sedangkan mekanisme CSR sendiri, Pemerintah tidak boleh intervensi didalam urusan CSR Perusahaan” tambah Alex penasaran.

“Tentunya saya bukan bicara tanpa dasar, sebagai aktivis peduli kebijakan Bondowoso, saya diskusikan masalah ini, tidak ditemukan dan tidak ada singkronisasinya didalam sumber dana Tape Manis yang melaunching Kotak Amal Bondowoso Bersedekah ini saat bersama dengan beberapa Pakar Hukum” ujar Alex

Seperti yang disampaikan ke awak media, Alex hanya merasa ada similarisasi dengan kasus Bogem yang hingga kini masih belum juga jelas proses hukumnya, ” Fokus ke Bogem apakah kewajibannya sudah dilaksanakan dengan baik dan benar ? Antara lain kewajiban mengenai laporan pajaknya dibulan mendatang ini ,apa mereka sadari itu (Red : Direksi) ? mau dibawa kemana Bondowoso ini, Koyok Dagelan Mangan Tape Aroma Kopi rasane !” , sahut Alex (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *