Sebanyak 152 Bungkus Rokok Gagal Dilarikan Pencuri, 2 Pelaku Diciduk Satpam

 

Persindonesia.com Jembrana – Warga Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana di kagetkan dengan percobaan pencurian di salah satu warung milik warga setempat, disamping perusahaan Aqua, beruntung pencuri tersebut belum sempat lari, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.00 Wita. Rabu (31/02)

Terkait Isolasi Mandiri ,Babinsa Melakukan Pendata Warga Binaan

Diketahui kedua pelaku mencoba menggasak isi warung bernama Kade Supranata (33) beruntung Satpam perusahaan Aqua memergoki dan menangkap mereka berdua. Diketahui pelaku berinisial ASP (22) asal Ds. Gumuk Agung, Kec. Blimbingsari, Kab. banyuwangi dan ASR berasal dari Br/Ds. Pudaksari, Desa. Kedonganan, Denpasar.

Menurut penuturan I Gusti Putu Giri Gunadhi, (47) asal Banjar Sembung, Krambitan, Tabanan, kebetulan dirinya sedang istirahat dan menunggu bongkaran muatan Aqua di gudang.

Pada saat itu dirinya melihat orang yang tidak dikenal sedang tidur di depan warung, tempat biasanya para sopir belanja disana, dan dirinya juga melihat salah satu orang keluar dari pintu bagian atas warung.

Merasa curiga dengan kejanggalan tersebut dirinya langsung menghubungi temannya bernama I Gusti Ngurah Putu Agus Purnawirawan yang berasal dari Mendoyo Dauh Tukad, dan langsung menghubungi Satpam Gudang Aqua.

Melihat gelagat kedua orang tersebut, Satpam Gudang Aqua langsung mengamankan ke dua pelaku dan sambil memberitahukan kepada pemilik warung bernama Kade Supranata.

Setelah dilakukan pengecekan ke dalam warung oleh pemilik warung di temukan berbagai rokok yang sudah di masukan kedalam kantong plastik, selanjutnya pemilik warung langsung menghubungi Reskrim Polres Jembrana.

Pembelajaran Tatap Muka Akan Dilaksanakan Bulan Juli Tahun 2021

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita didampingi oleh Kanit I Reskrim Polres Jembrana Iptu Gede Alit Darmana langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita seijin Kapolres Jembrana membenarkan kejadian tersebut, “adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 152 bungkus jenis rokok berbeda merk,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses sidik di Sat Reskrim Polres Jembrana dan disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. (sub/ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *