Update Data Penanggulangan Covid-19, Jumat, 23 April 2021

Denpasar | persindo – Berdasar pada data yang diterima Redaksi dari Satuan Tugas(Satgas) Penangganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang dipublis oleh Pemprov Bali.

Update Penanggulangan Covid-19, Jumat, 23 April 2021.

Pertambahan kasus hari ini :
Terkonfirmasi sebanyak 138 orang (120 orang melalui transmisi lokal dan 17 PPDN dan 1 PPLN).
Dinyatakan sembuh sebanyak 147 orang, dan 10 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif :
Terkonfirmasi 43.791 orang,
Dinyatakan sembuh 41.124 orang (93,91%), dan Meninggal Dunia 1.293 orang (2,95%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.374 orang (3,14%).

Sementara dari data sebelumnya update penanggulangan Covid-19, pada Kamis lalu tgl 22 April 2021 , dengan jumlah kasus secara kumulatif :
Terkonfirmasi sebanyak  43.653 orang.

Dilihat dari data tersebut diatas masih adanya transmisi lokal dan masih dipandang perlu kesadaran yang lebih ditingkatkan dalam melaksanakan prokes dengan lebih baik lagi.

 

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
– Memakai Masker Standar dengan benar,
– Menjaga Jarak,
– Mencuci Tangan,
– Mengurangi Bepergian,
– Meningkatkan Imun, dan
– Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rilis Pemprov Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *