Rapat Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2020 Digelar DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Bertempat di Aula Sidang DPRD Kota Pangkalpinang,26/7/2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang mengelar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2020.

Laporan badan anggaran bagaimana sistematika sebagai bentuk pelaksanaan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Arnadi juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan tujuan bersama rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir

“Menindaklanjuti dari Ketentuan perundang-undangan tersebut terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang pada tanggal 5 Juli 2001 dalam rapat paripurna ke-19 masa masa persidangan 3 tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang yang selanjutnya dibahas oleh badan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang Kota Pangkal Pinang untuk mendapatkan persetujuan bersama,”ucapnya

Selanjutnya Badan anggaran tidak mengalami kendala yang berarti mengingat muatan materi yang disampaikan merupakan pelaksanaan APBD tahun 2020 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dari hasil laut tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk keempat kalinya

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan yang bersifat administratif walaupun tidak berpengaruh terhadap laporan hasil pemerikasaan (LHP) BPK, tetapi harus tetap ditindaklanjuti agar temuan tersebut dapat dihilangkan sehingga kedepannya WTP yang diperoleh murni tanpa ada temuan,”katanya

Ia menyebutkan badan anggaran disamping membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 juga membahas hasil temuan BPK berdasarkan LHP yang diterima baik oleh pemerintah Kota Pangkalpinang maupun DPRD Kota Pangkalpinang dan badan Anggaran mempertanyakan sejauh mana hasil tindak lanjut dan temuan temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Tahun Anggaran 2020

“Lampirkan laporan keuangan meliputi yang pertama laporan realisasi anggaran untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan laporan realisasi anggaran,” Ucapnya.

Arnadi juga menjelaskan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD 2020 walaupun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang saat ini masih mengalami defisit

“Terhadap hasil temuan BPK di beberapa program untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kedepannya tidak ada lagi dan lebih tertib administrasi dan menjadi fungsi pengawasan melalui komisi komisi di DPRD Kota Pangkalpinang,”sebutnya

Ia juga mengatakan catatan hasil pembahasan dari hasil pembahasan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat kami sampaikan catatan-catatan penting yang harus segera untuk ditindaklanjuti pada tahun berikutnya.

“Meningkatkan pendapatan asli daerah terutama pada pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah terhadap sewa-menyewa atau kontrak yang masih rendah kemudian karena dengan tumbuhnya pemain baru akan memicu perizinan sehingga Pangkalpinang akan lebih maju ke depannya untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi yang dari sistem manual ke digital hal ini menghindari kebocoran pendapatan daerah,”ungkapnya.

Arnadi juga berharap perbaikan sistem komitmen untuk melaksanakannya dengan korelasi target pendapatan di tahun yang akan datang. Terkait hasil temuan BPK di beberapa progaram yang masih dalam proses tindak lanjut untuk segera diselesaikan

“Selanjutnya untuk meminimalisir temuan kedepannya untuk lebih memperhatikan SOP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *