Bajing Loncat Pencuri Besi, Digulung Habis Oleh Unit Reskrim Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Viralnya kejadian pencurian besi di Medsos yang dilakukan oleh bajing loncat diwilayah hukum Polsek Cakung, sempat terekam oleh seseorang yang sedang berada di TKP.
Dan kemudian memviralkannya di Medsos.
Tindak kejahatan pencurian bahan bangunan dari
atas truk di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terjadi pada 14 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Dan kini kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevano Leonard J, dengan menangkap 2 dari 3 pelaku kejahatan yaitu MS, HM dan UWR (DPO)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra Tarigan, Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit, Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro dan Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, dalam Konfrensi Persnya pada Senin 18/10/2021, menjelaskan bahwa, “Para pelaku sudah terbiasa melakukan secara profesional tindak kejahatan pencurian dengan mengambil barang-barang dari kendaraan truk yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung.

Dimana ada beberapa orang naik kendaraan truk yang berisi muatan besi, kemudian mereka tarik dan di jatuhkan ke jalan.

Dari hasil penelusuran Unit Reskrim Polsek Cakung, yang dipimpin oleh Iptu Stevano Leonard J, ditemukan keterangan tentang identitas para pelaku yang terdiri dari 3 orang, yaitu 2 orang berhasil kita amankan dan satu berinisial UWR masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres.

Kombes Pol Erwin Kurniawan lebih jelas mengatakan, “Modus mereka adalah menaiki kendaraan truk yang memuat besi dan mengikuti sasaran.

Ketika kendaraan berhenti mereka naik dan menurunkan besi-besi dari atas mobil kemudian mereka jual ke penadah. Tak lama setelah kejadian, dari penangkapan Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil mengamankan barang bukti besi seberat 50 Kg.
Juga diketahui kalo mereka telah sering melakukan kegiatan pencurian besi tersebut.

Tindak kejahatan pencurian dan persekongkolan jahat tersebut nilainya memang tidak seberapa, namun telah mengganggu keamanan transportasi pengangkutan bahan bangunan dan juga mengganggu pembangunan yang kini sedang giat-giatnya dilakukan demi memperkaiki ekonomi masyarakat ditengah Pandemi C-19.

Untuk itu kejahatan pencurian “Bajing Loncat” akan terus kita kembangkan dan kita usut tuntas.

Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dan pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Dalam Konfrensi Pers kali ini Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengungkap 2 kasus lain yaitu Ranmor R2 dan Kasus Pengeroyokan. (Andy.S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *