Danrem 045 Gaya Hadiri Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Permasalahan Pertambangan Timah Di Teluk Kelabat Dalam 

Sijuk – Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Pertambangan Timah di Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka kembali dilanjutkan, Jum’at 22/10/ 2021 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Hotel Santika Jalan Tanjung Tinggi Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.

Pada kesempatan ini Danrem  045/Gaya Brigjen TNI M. Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr(Han) ikut serta dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Permasalahan Pertambangan Timah di Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan turut hadir pula dalam kegiatan diantaranya Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. H Erzaldi Rosman,Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat,Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, S.E ,Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto ,dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu kegiatan juga di ikuti secara vicon dari Polda babel yang di hadiri oleh Perwakilan Binda Babel,Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan Danlanal Babel ,Kombes Pol M. Zainul Dir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung , Agung Perwakilan Direktur Utama PT. TIMAH, Tbk ,Kombespol Pontjo Soediantoko, S.I.K., M.H Karo Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung,Kombespol Daniel Viktor Tobing, S.IK Dir Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung,Kombes Pol Budi Hermawan Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dr. H Erzaldi Rosman Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat mengatakan,”Bahwa kegiatan hari ini kita akan membahas kelanjutan untuk solusi permasalahan pertambangan di Teluk Kelabat Dalam dan teluk Kelambat luar yang rawan terjadi konflik,”Katanya.

Tambahan lain kita juga akan membahas rencana pembangunan dermaga persis depan Lanal Babel karena, tempat tersebut masuk kedalam IUP PT. Timah,”Terang Gubernur.

Intinya dari rapat ini saya ingin masyarakat yang ada dilokasi tambang harus menikmati itu dulu yang terbagi menjadi tiga kelompok masyarakat penambang, nelayan dan masyarakat biasa,Nelayan yang terdampak IUP harus diberikan kompensasi langsung kepada mereka seperti Fasilitas nelayan diperbaiki juga mereka harus dapat CSR, Konpensasi dan hak-hak lainnya.”Tukas Erzaldi.

Kepada PT. Timah agar konseisten untuk melakukan kegiatan pasca tambang dan PT Timah nantinya agar memeberikan bantuan di luar CSR yang bertujuan untuk memberdayaan masyarakat secara menyeluruh juga merata jangan serta jangan di manjakan dengan memberi uang tunai,akan tetapi di berikan berupa bantuan berbentuk usaha di bidang kelautan untuk mengembangkan diri.”Tegas Erzaldi.

Hasil dari kegiatan Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Permasalahan Pertambangan Timah Di Teluk Kelabat Dalam untuk sementara ada 7 keputusan yang isinya sebagai berikut

A. Rencana IUP Pertambangan PT. Timah di Teluk Kelabat Kabupaten Bangka harus menguntungkan masyarakat terlebih dahulu (dampak Sosial dan Dampak lingkungan) 

B. Dampak sosial seperti kompensasi langsung kepada masyarakat dengan memperbaiki Fasilitas nelayan, CSR, Konfensasi dan hak-hak lainnya kepada para nelayan yang bukan berupa uang tunia akan tetapi berupa bantuan usaha seperti bantuan saranan rumput laut, keramba kerapu dan udang betok. 

C. Masyarakat diteluk kelabat boleh menambang diluar IUP PT. Timah atau daerah abu-abu dengan kesepakatan bersama, saat ini agar penambangan di hentikan sementara samapi ada sosialisasi dan keputusan bersama yang akan di laksanakan pada hari Kamis tgl 28 Oktober 2021 di lokasi (Bakit) 

D. Setelah di tertibkan selanjutnya di lakukan pemasangan buih atau pembatas untuk menentukan titik atau lokasi yang bisa di kelola dan menyiapkan buih atau pembatas untuk menjaga kelabat bawah yang tidak boleh di tambang karena kerusakan alam yang sudah parah. 

E. PT. Timah harus memperhatikan dampak lingkungan setelah tambang nantinya sebagai konserpasi pasca tambang

F. Mengumpulkan para kolektor timah untuk di ajak rapat bersama Forkopimda yang bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban konservasi teluk kelabat bawah yang sudah rusak. 

G. Tahap awal pengoprasian KIP agar di kawal oleh aparat untuk menghindari bentrokan atau hal-hal yang di inginkan.(*/red).

Sumber : Pendim 0414/Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *