Modus Gunakan Seragam Resmi, Pencuri Kabel Berhasil di Bekuk Polres Tegal

Persindonesia.com – DA , RU, AS dan AP pemuda merupakan warga Desa Randegan Kecamatan Losari Brebes, akhirnya menjadi tersangka usai dibekuk tim Polres Tegal pada Kamis 30 September 2021 saat sedang melakukan pencurian kabel di wilayah jalan Desa Pamiritan – Desa Wringinjengot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal

Menurut Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam konfrensi persnya di Mapolres Tegal Polda Jateng, Selasa 9 November 2021 menyebutkan bahwa tersangka terbukti melakukan pencurian dengan memotong kabel sepanjang 400 meter

Selanjutnya dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura pura sebagai petugas PT Telkom dengan seragam resmi guna mengelabui masyarakat akan aksi pencurian

Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti selain seragam dan alat lainnya yakni Daihatsu Pick Up merk Grand Max dengan Nopol E 8472 ME Warna hitam layaknya petugas resmi

Dengan demikian, menurut Kapolres Tegal, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan berdasarkan keterangan Pelaku selama beraksi mengaku sebagai karyawan resmi PT Telkom Indonesia (persero)TBK Cabang Balapulang (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *