Bebas Murni, WNA Denmark Diserahkan Ke Imigrasi Untuk Deportasi

Singaraja – (26/11/2021) Lars Christensen seorang Warga Negara Asing (WNA) Denmark yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Jumat 26 November 2021 dibebaskan. “WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara” terang Zaini selaku Kalapas.

Kasi Binapigiatja (Nyoman Sukendra) menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. “Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Zaini mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. “Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja. Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *