Ungkap Kasus, Usai Ciduk Pengedar Narkotika di Maribaya, Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Ringkus Pria Asal Mintargen

PersIndonesia.com, Tegal – Mendasari Laporan Polisi No. LP : LP /A / 10 / I /2022 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jateng, tanggal 19 Januari 2022, Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul  19.00 WIB bergerak menuju wilayah lainnya guna menyisir peredaran narkotika

Sebelumnya di hari yang sama Satresnarkoba Polres Tegal Polda Jateng berhasil menangkap warga Lebaksiu Kabupaten Tegal yang melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Tembakau Gorilla,

Sehingga dari pengembangan kasus tersebut dalam sebuah warung yang terletak di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, petugas meringkus UAD berjenis kelamin pria kelahiran 1996 warga Jalan Citarum Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur,

Dilansir dari Humas Polres Tegal, UAD seorang mahasiswa ini  mengaku mendapatkan tembakau gorilla dengan cara membeli kepada MO warga Lebaksiu.

Namun naas, usai MO di tangkap petugas kemudian sekira pukul 19.00 Wib, tersangka yang menjadi target selanjutnya berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal

Bahkan saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati temuan barang bukti yang disimpan oleh tersangka, sehingga tak mampu lagi untuk berkelit

Selanjutnya (T) dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya berisi tembakau gorilla yang disimpan didalam sebuah plastik kresek warna putih dengan total seberat 90,78 gram

1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya di simpan di dalam kantong kertas warna coklat.

8 (delapan) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putoh bening  selanjutnya disimpan didalam plastik klip putih bening

11 (sebelas) paket temabakau gorilla yang  dibungkus  dengan plastik klip putih bening  selanjutnya disimpan didalam plastik klip putih bening

10 (sepuluh) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening  selanjutnya disimpan di plastik klip putih bening

3 (tiga) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastik klip putih bening selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus rokok

1 (satu) buah handphone Samsung A52 warna hitam. 1 (satu) bauh alat timbang digital warna silver *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *