Seorang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polsek Tapung di Rumahnya

TAPUNG,- Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kec.Tapung, rabu siang (16/2/2022) sekira pukul 11.30 wib.

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah ST alias B (34) warga Dusun Sido Mulyo Desa Kija g Rejo Kecamatan Tapung, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil di duga narkotika yang berbungkus palstik di balut dengan uang Rp.1000, Uang sejumlah Rp. 200.000 serta 1 (Satu) Unit Hp VIVO yang di gunakan pelaku.

Penangkapan ini berawal pada hari rabu (16/02/2022) sekira jam 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kec.Tapung, sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di  Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kec.Tapung, Tim Opsnal Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan sekira pukul 11.30 wib mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal polsek tapung langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki yang diduga pelaku ST alias B didalam rumahnya dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil di duga narkotika yang berbungkus palstik di balut dengan uang Rp.1000 dan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi ST alias B mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang yaitu sdr BB (dpo).

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *