Akhirnya Pelaku Penjambret Pemudik, Melawan Saat Ditangkap Didor Polisi

Persindonesia.com Jembrana – Memanfaatkan suasana mudik lebaran beberapa waktu lalu, pelaku rela mengikuti koban dari Tabanan sampai Kabupaten Jembrana untuk merampas tas pemudik degan cara paksa dari atas sepeda motor dimana korban tersebut akan pulang kampung sehingga uang, hanphone serta kartu ATM raib dilarikan pencuri.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan bernama Antori 26 tahun asal Bengkulu yang tinggal di daerah Tabanan. Adapun korban bernama Risky Mei Ardiansyah 24 tahun asal Banyuwangi. Kejadian enjambretan tersebut terjadi pada hari Minggu 01 Mei 2022 sekira pukul 02.15 wita, bertempat Jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Bobol Rumsong di Tangsel

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata saat jumpa persnya mengatakan, kejadiannya di Desa Pekutatan, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU bergerak membuntuti korban dari arah timur (Tabanan). “Dirasa lokasi sudah aman dan sepi untuk beraksi, pelaku memepet motor korban, dari arah kanan menarik tas korban sehingga telepas dari badan korban,” terangnya.

Setelah mendapatkan tas korban, lanjut Reza, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil isi tas tersebut berupa handphon, uang tunai 900 ribu rupiah, kartu ATM, KTP dan surat-surat sepeda motor. “Selanjutnya pelaku membuang tas tersebut di dipinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Bupati Tulang Bawang Gelontorkan Dana Bantuan Korban Puting Beliung

Atas kejadian tersebut, imbuh Reza, korban langsung melaporkan ke Polres Jembrana. Selanjutnya  Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Atas penyelidikan tersebut, petugas mengetahui keberadaan pelaku. Pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kostnya Jalan Pulau Nias, Gang 6, No. 18 Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, “Saat dilakukan Penangkapan, pelaku sempat melawan diambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Selain itu, ucap Reza, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, untuk di wilayah Jembrana pelaku hanya kali ini beraksi, akan tetapi di Kabupaten Buleleng pelaku sudah 4 kali beraksi dan berhasil lolos, di Kabupaten Tabanan pelaku beraksi hanya 1 kali. “Dari keterangan yang lainya, Pelaku juga mengaku hasil curiannya untuk menghidupi diri sendiri dan membiayai saudaranya yang sakit di Sumatra, sehingga dia nekat mencuri,” pungkasnya.

Wagub Cok Ace Buka Seminar ‘Kerauhan’ di Kampus PGRI Mahadewa Indonesia

Lebih jelasnya Reza mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah. pelaku dikenakkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *