Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam

Persindonesia.com Sungailiat – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu dan di 3 TKP yang berbeda,Senin 12/9/2022.

@Foto Barang Bukti Narkoba Yang Di amankan Petugas

3 orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku MR alias Grasak (41) di  Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan SN alias Akwang (37)  Jalan Air Kenanga Sungailiat, serta pengembangan dari SN alias Akwang mendapatkan FER alias Afang di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Bangka menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang penangkapan tersebut dilakukan di 3 TKP yang berbeda yaitu dijalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan Kelurahan Air Kenanga Kecamatan Sungailiat serta Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Dalam penangkapan pertama
Di rumah jln. Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada minggu 11/9/2022 jam 20.00 wib, Menangkap MR alias Grasak dan ditemukan barang bukti 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 84,22 gram”,ujar Iptu Deni.

Pelaku MR alias Grasak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkoba jenis sabu ke beberapa titik dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Bangka menjelaskan penangkapan kedua yang terjadi pada minggu 11/9/2022 jam 22.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman pelaku SN alias Akwang yang beralamat Jalan Harapan Keluarga Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan Barang Bukti berupa 5  (lima) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat Bruto 53,00 gram,” ujar Kasat.

Setalah melakukkan introgasi secara intensif oleh penyidik, pelaku SN Als Akwang pada senin 12/9/2022 jam 14.30 wib, mengaku masi menyimpan narkotika jenis Shabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah disamping rumah pelaku, kemudian SatRes Narkoba Polres Bangka menemukan kembali barang bukti 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening yg dibaluti dgn tissue yang berisikan kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17 gram.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Bangka menambahkan dari pengakuan atau keterangan pelaku SN alias Akwang bahwa barang (Shabu) tersebut didapati dari FER alias Afang (34) di Desa Merawang.

Dari keterangan yang didapat Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap (penangkapan ke tiga) pelaku FER alias Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotik jenis shabu seberat 0.2 gram”, pungkas Kasat

Ada pun modus dari pelaku SN Als Akwang dan FER alias Afang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara  ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku dan pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut jumlah barang bukti yang didapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.24 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *