Gondol Tabung Gas Elpiji 3kg, Pemuda ini Diringkus Reskrim Polsek Tegalsari

#Kriminal,

Surabaya, Persindonesia.com,- Polrestabes Surabaya jajaran Polsek Tegalsari menggelar Press Release yang dipimpin langsung Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H, S.i.k, M.s.i, terkait pencurian dengan pemberatan tabung gas elpiji 3kg, di depan halaman Mako Polsek Tegalsari, juga dihadiri Forkopimda dan didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih, Kamis (24/11/2022).

Pelaku berinisial RA (25) yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Surabaya, diketahui sudah melakukan tindakan jahatnya di beberapa Tkp wilayah Kecamatan Rungkut dan Sawahan, Perlu diketahui pelaku RA adalah residivis pada tahun 2017.

Kapolsek Tegalsari mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo pada saat Tim Opsnal melakukan patroli rutin kring serse, Rabu (23/11/2022) Sekira Pukul 02.00 Wib.

Lanjut Kapolsek membeberkan, Team Opsnal mendapati pengendara motor yang mencurigakan saat melintas di Jalan Dinoyo, dengan sigap petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan terhadap RA, lebih lanjut RA mengakui telah membobol warung soto ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418, dengan mencuri 2 tabung gas elpiji 3kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu gembok dengan menggunakan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE (sarana), 1 (satu) buah obeng warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun. (hdp)

Img 20221124 Wa0007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *