Merokok Di Areal Sekolah,30 Pegawai Sekolah Di Tangsel Akan Jalani Sidang Tipiring

Tangerang selatan,Persindonesia.com – Sejumlah pegawai sekolah di Kota Tangerang Selatan terindikasi merokok di areal sekolah yang merupakan salah satu tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Karena perbuatannya para pegawai sekolah tersebut akan menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (22/11/2022).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al.Fachry, mengatakan, bahwa rajia tersebut digelar dalam rangka menegakkan Peraturan daerah (Perda) nomer 4 tahun 2016 tentang KTR , sekolah merupakan salah satu tempat KTR.

” Tim Gagak Hitam Satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan melakukan operasi penegakkan perda tentang kawasan tanpa rokok diwilayah kota Tangerang khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. ” kata Mukhsin melalui pesan singkat.

Mukhsin melanjutkan, Dalam rajia tersebut, Satpol PP mendapati 31 pegawai sekolah dari 30 sekolah yang disinyalir merokok di lingkungan sekolah , atas perbuatannya para pegawai tersebut akan menjalani sidang tipiring.

“bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana pasar 20 Jo pasal 10 perda no 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok yang akan dilakukan proses sidang tipiring di pengadilan negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 pagi,” jelas Mukhsin.

Sekolah -sekolah tersebut dihimbau agar siapapun tidak ada lagi yang merokok di Sekolah yang merupakan salah satu tempat KTR.

” Kami juga memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yg merokok di kawasan sekolah” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *