Bea Cukai dan Pol PP Denpasar Gasak Pedagang Rokok Bodong

Persindonesia.com Denpasar – Maraknya peredaran rokok illegal tanpa cukai (bodong) Sat Pol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok bodong di beberapa titik wilayah Kota Denpasar. Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 Toko. Dimana, dari jumlah tersebut ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok. Selanjutnya hari kedua pada Selasa (11/7) menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 Toko. Dimana, dari jumlah tersebut turut ditertibkan 8 slot rokok tanpa cukai.

Ketua Tim Penggerak PKK Bali Menyapa dan Berbagi di Kabupaten Buleleng

Pada hari ketiga, Rabu (12/7) penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan. Dan pada hari terkahir, Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Dimana, sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (16/7) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Dimana, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenannya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.

Gubernur Koster Resmi Buka Festival Bali International Kite

“Beberapa minggu terkahir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad

Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.

“Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *