Tipu 35 Orang Untuk Jadi TKI, FY Dipolisikan Korbanya

JEMBRANA, Persindonesia.com – Tersangka FY 31 tahun asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sedari bulan agustus 2022 sampai Mei 2023 berhasil menipu korban sebanyak 35 orang. Apesnya tersangka berhasil ditangkap lantaran dari 35 orang yang berhasil ditipunya, 18 orang tidak terima dan melapor ke Polres Jembrana. Akibatnya tersangka diancam pasal berlapis.

Tersangka mengaku memiliki agen besar dan mengiming-imingi korban berangkat ke Jepang dengan biaya murah, hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp. 5 juta. Korban dijanjikan setelah membayar akan mendapatkan dana talangan atau dana pinjaman dari perusahaan Jepang yang akan mempekerjakan sampai sebesar Rp. 230 juta. Akan tetapi setelah korban membayar biaya dokumen awal, janji berangkat ke Jepang tidak kunjung tiba, sehingga sebagian korban melaporkan ke Polisi.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers di Mako Polres mengatakan, awalnya kejadian bermula pada Juli 2022, saat saksi inisial IGS, seorang ibu rumah tangga, berniat untuk memberangkatkan anaknya bekerja ke Jepang. Ia pun bertemu dengan FY, yang mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantunya.

“FY ini menawarkan program pengiriman TKI ke Jepang dengan biaya murah, hanya Rp. 5 juta. Ia juga menjanjikan bahwa para TKI akan mendapatkan dana talangan dari perusahaan Jepang hingga Rp. 230 juta,” jelasnya. Rabu (06/09/2023)

Lanjut Kapolres Juliana, dengan iming-iming tersebut IGS pun tertarik dan membayarkan uang Rp. 5 juta kepada FY. FY kemudian meminta IGS untuk mencari 18 kandidat TKI lainnya agar anaknya bisa berangkat lebih cepat. IGS pun berhasil menemukan 18 kandidat TKI lainnya dan meminta mereka membayarkan uang Rp. 5 juta kepada FY.

“Namun, setelah para korban membayarkan uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang,” terangnya.

Atas laporan dari korban tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menetapkan FY sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” ucapnya.

Kapolres Juliana menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja keluar negeri dengan biaya murah. “Masyarakat sekarang harus jeli, karena banyak penipuan yang tersebar dimana-mana mengiming-imingkan kerja keluar dengan biaya murah. Pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya dan pastikan perusahaan yang menawarkan lowongan kerja tersebut legal,” tutupnya. (ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *