Astaga! Villa Milik WNA Berdiri Diatas Tanah Negara, Berakhir Disegel Pol PP

Persindonesia.com Jembrana – Bangunan vila yang merupakan milik warga asing yang masih tahap pembangunan di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, akhirnya di segel Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Jembrana. Pasalnya vila tersebut berdiri diatas Tanah Negara (TN) dan juga belum mengantongi izin bangunan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan penertiban bangunan di pesisir Pebuahan. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pembangunan villa yang belum memiliki izin bangunan serta berdiri di atas tanah negara.

“Pemilik bangunan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera menyelesaikan perijinan dan menghentikan sementara pembangunan,” kata. Selasa (19/7/2023).

Raker Staf Ahli Se-Bali Digelar di Jembrana

Jaya Wirata juga menjelaskan, penyegelan pembangunan villa tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang akan dibangun harus memiliki izin bangunan.

“Stiker penghentian sementara kegiatan dipasang untuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin bangunan,” ujar Jaya Wirata.

Sementara, penanggungjawab villa, I Ketut Anom Ardiana menjelaskan, bahwa pembangunan villa ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 bulan kalender dan sudah 80 persen proses pembangunan. Saat ini pihaknya akan melakukan proses perizinan sesuai waktu yang ditentukan.

Panglima TNI Menghadiri Festival LIKE di Arena Gelora Bung Karno

“Awalnya kami ini berencana untuk mengembangkan pariwisata di Pebuahan, sehingga membuat villa serta kantor untuk urusan wisata nantinya,” kata Anom.

Disinggung mengenai pembangunan villa di atas tanah negara serta akan tergerus proyek tanggul abrasi atau revitment pantai, Anom menjelaksan bahwa itu memang sebagai resiko dalam pemgembangan bisnis, jadi akan tetap mengikuti aturan yang ada. “Itu bagian dari resiko. Simpelnya itu ya kita ikuti aturan saja,” ujar Anom.

Informasi yang didapat, sebelumnya seorang warga negara asing (WNA) diduga nekat membangun sebuah villa di lokasi yang seteril pembangunan, yaitu di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Lokasi tersebut direncanakan akan dilakukan proyek revetment pantai pada tahun 2024 mendatang.

H-1 Jelang Pembukaan TMMD, Sandaran dan Drenase Sudah Mulai Terlihat Rampun

Perlu diketahui bangunan diatas tanah negara itu tidak memiliki izin alias bodong, sehingga petugas melakukan pengecekan untuk dilakukan penertiban oleh petugas. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *