Astaga! Oknum Polisi Diduga Curi Sapi Saudaranya, Terancam Dipecat

Persindonesia.com -Jembrana – Jembrana, Oknum anggota Polres Jembrana berinisial KRP ditangkap Sat Reskrim Polres Jembrana pada Jumat (3/11) di daerah kecamatan Mendoyo, Jembrana. KRP diduga mencuri sapi milik saudaranya sendiri, Ketut Tambo 60 tahun asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Keterangan yang diperoleh, KRP mencuri sapi milik Tambo pada Kamis (26/10). Tambo mengetahui sapinya hilang setelah meninjau kandangnya pada pagi hari. Ia kemudian melapor ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KRP di daerah Mendoyo saat akan bertemu dengan temannya. Saat ditangkap, KRP mengakui perbuatannya.

Seorang Perempuan Kehilangan Puluhan Juta Karena Gentong Penghasil Uang

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Tanah

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, membenarkan penangkapan KRP. Ia mengatakan, KRP akan diproses sesuai prosedur, termasuk kode etik Polri.

“Pelaku sudah ditangani Propam dan akan diproses sesuai prosedur termasuk kode etik Polri,” kata Juliana.

Juliana juga mengatakan, KRP sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukkan sikap disiplin seorang anggota Polri. Ia mengatakan, KRP pernah tidak masuk selama 10 hari dan sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin kode etik.

Cegah Pungli di Timbangan, UPPKB Cekik Gilimanuk Terapkan JTO

Kapasitas Dermaga Naik 4 Kali Lipat untuk Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Nataru

“Dia (pelaku) jarang masuk, hilang hilang, ternyata dia melakukan tindak pidana seperti ini. Kita tahan dan proses,” kata Juliana.

Juliana menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir terkait anggotanya yang melanggar kode etik. Ia mengatakan, sidang kode etik akan tetap diproses meski nantinya kasus ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

“Karena dia (pelaku) sudah tiga kali (kena) disiplin. Apalagi pernah tidak masuk selama 10 hari kemarin. Kalau kode etik paling beratnya hijau (bisa dipecat), tapi kan ada alternatif lain sebagai sarana hukumnya, mana yang menjadi pertimbangan hukum (Ankum),” pungkasnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *