Curi Sarang Walet Untuk Beli Minuman, Wayan S Ditangkap Polsek Mendoyo

Persindonesia.com Jembrana – Lantaran uangnya habis untuk minum alkohol, Wayan Suandita 26 tahun asal Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana bersama temannya bernama temannya berinisial I.K.S. alias Nyaruk (DPO) nekat mencuri sarang burung wallet di tempatnya bekerja milik Anton 60 tahun dan berhasil diamankan pada Selasa (5/12) malam sekitar pukul 23.50 wita oleh anggota Polsek Mendoyo.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pemilik sarang burung walet, Pak Anton (60). Dalam laporannya, Pak Anton mengaku melihat dua orang pria sedang mencuri sarang burung walet di bangunan miliknya.

Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

“Pelaku dan temannya, awalnya berniat mencuri sarang burung walet untuk dijual dan mendapatkan uang. Mereka berdua membawa peralatan berupa tangga aluminium, tali plastik tambang, senter kepala, sebilah pisau, dan tas gendong,” terangnya. Rabu (6/12/2023).

Kedua pelaku, lanjut Suarmadi, berjalan kaki menuju bangunan sarang burung walet tersebut yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tinggal pelaku. Setelah sampai, pelaku langsung memasang tangga dan naik ke atap bangunan. Saat pelaku membuka genteng untuk mengambil sarang burung walet, tiba-tiba ada cahaya senter ke arahnya.

“Pelaku kaget dan bersembunyi di bawah atap genteng. Sementara Nyaruk loncat ke bawah dan berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Hilirisasi Sektor Kakao, Jembrana Segera Miliki Pabrik Cokelat Sendiri

Pihaknya mendapat laporan dari pemilik bahwa sarang waletnya disatroni oleh kedua pelaku, sehingga anggota polsek langsung menuju lokasi. Pelaku yang bersembunyi di bawah atap genteng akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mendoyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri sarang burung walet karena tidak memiliki uang. “Kedua pelaku berencana menjual sarang burung walet tersebut untuk mendapatkan uang untuk membeli minuman,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *