Batalkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Menikah,Oknum Guru Ekstrakulikuler Dilaporkan ke Polisi

Tangerang, Persindonesia.com– Tak kunjung dinikahi oknum guru Pramuka SMA Negeri 70 Jakarta, IN (29) seorang perempuan hamil asal Pandeglang melapor ke Polda Metro Jaya. Jalur hukum ditempuh setelah F (31) Oknum Guru Ekstrakulikuler, membatalkan surat pernyataan bertanggung jawab menikahi korban.

Laporan korban telah terdaftar dengan Nomor : STTLP/ B/7123/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6b juncto Pasal 15 huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang kita laporkan ini pria warga Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan. Kenapa bisa terjadi kekerasan seksual tersebut karena awal kenalan, F menyakinkan kepada IN masih single dan belum menikah,” kata Kuasa Hukum IN, Mochammad Ari Hariansah SH dari Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang, di kantornya, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat Terlapor mengajak Korban Camping di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede, Bogor. Disanalah F merayu IN dengan kata-kata indah dan janji manis untuk menikahi IN, di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede itu juga hubungan intim mereka terjadi untuk pertama kali, dan lagi-lagi F menjanjikan akan menikahi IN setelah berhubungan intim. Sejak itu F dan IN sering berhubungan layaknya suami istri di tempat kost IN yang beralamat di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kemudian, betapa terkejutnya Korban ketika pada bulan September 2023 korban mengetahui jika Terlapor ternyata sudah mempunyai istri dan 3 (tiga) orang anak, dan pada tanggal 26 Oktober 2023 korban mengetahui dirinya telah hamil,” terangnya.

Ari menuturkan, korban meminta pertanggungjawaban karena dirinya telah hamil anak Terlapor. Selain itu juga Korban bersama dengan 2 (dua) orang temannya pernah mendatangi rumah Terlapor di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.

“Ketika bertemu dengan istri Terlapor, katanya itu urusan mereka berdua, dan Terlapor juga meminta waktu tiga hari kepada Korban untuk kepastian tanggung jawab dari Terlapor,” jelasnya.

Setelah tiga hari berlalu, lanjut Ari, ternyata Terlapor tidak memberikan kabar kepada Korban, bahkan setelah dihubungi berkali-kali oleh korban dan Terlapor seakan-akan ingin menghindar dari Korban. Sejak saat itulah Korban meminta pendampingan hukum untuk mencari keadilan kepada Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang.

“Kita juga sudah pernah meminta untuk dijembatani guna pertemuan dengan Terlapor di Kantor Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, yang dibantu dan disaksikan oleh Ketua RT & RW setempat, serta staff Kelurahan, saat pertemuan tersebut Terlapor membuat Surat Pernyataan untuk bertanggungjawab dan menikahi Korban, akan tetapi selang 3 (tiga) hari Terlapor justru mengirim kepada kami photo Surat Pembatalan Pernyataan yang dibuat sendiri oleh Terlapor,” ujar Mochammad Ari Hariansah SH.

Maka dari itu korban ingin mencari keadilan dengan melaporkan Terlapor ke Polda Metro Jaya. Sementara itu janin yang berada dikandungan Korban juga terus membesar, dan saat ini sudah memasuki usia kehamilan 9 (sembilan) minggu. Kuasa hukum Korban juga telah membantu menerangkan kepada orang tua Korban di Pandeglang, namun orang tua Korban menerangkan kepada Korban untuk tidak pulang ke Pandeglang karena takut mengemban malu di mata masyarakat. Korban juga telah dikeluarkan dari tempat kerjanya.

“Kami harap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Korban ini, sehingga Terlapor dapat cepat ditangkap. Selain itu kami juga tidak ingin Terlapor mencari korban-korban lain seperti yang dialami oleh klien kami, karena Terlapor juga merupakan Guru Pramuka di beberapa Sekolah Menengah Akhir (SMA) / sederajat yang tentunya ada beberapa siswi yang harus dilindungi guna mencegah korban berikutnya, yang seharusnya Terlapor benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa ini bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *