Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Di Pasar Induk Kramatjati

Persindonesia.com Jakarta Timur – Bertempat di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference pada hari Selasa (9/1/2024) sekitar jam 13:00 WIB, tentang viralnya video di media sosial tentang pembacokan di Pasar Induk Kramatjati.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur didukung jajaran Polsek Kramatjati pada Selasa dini hari (8/1/2024) berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.

Kapolres Metro Jakarta Timur KombesPol Leonardus Simarmata dengan didampingi Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, menerangkan “Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia oleh pelaku berinisial FC yang telah mengakibatkan korban bernama Utomo meninggal dunia. Sementara karyawannya bernama M. Basuri masih dirawat di RS Polri Kramatjati.” Ucap KombesPol Leonardus Simarmata.

“Pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan TKP-nya di Pasar Induk Kramat Jati di UD. Fadilah. Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 8 Januari 2023 pukul 00.00 WIB, saudara Eko Kartono atau yang disapa Utomo meninggal dunia dan saudara Muhammad Basuri ini masih dalam kondisi dirawat karena luka.Ada tiga korban luka yakni Reno, Angga dan Setiawan akibat sabetan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan berupa celurit bergagang kayu coklat, sarung warna coklat, sebuah botol plastik warna hitam berisi zat kimia, satu botol berwarna hijau greenline, satu potong celana panjang berwarna milik tersangka.” Lanjut Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Penganiayaan terjadi karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, diduga korban punya hubungan khusus alias selingkuh dengan istri tersangka. Tersangka sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka sejak bulan Oktober 2023. Pada Desember 2023, tersangka FC membeli cairan keras secara online untuk digunakan pada saat nanti menganiaya Utomo. Pada hari Minggu, 7 Januari 2024, tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan 1 buah celurit bergagang kayu berwarna coklat hari Senin 8 Januari pukul 00.00 WIB, FC langsung menganiaya Utomo dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu Muhammad Basori.
Setelah itu, FC memukul Utomo berkali- kali sampai terjatuh dan FC mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri dan membacok Utomo.Utomo pun mengalami luka di pinggang sebelah kanan, juga leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan”. Jelas KombesPol Leonardus Simarmata.

 

“Usai menganiaya Utomo, FC melarikan diri. Utomo dilarikan ke RS Kramatjati, namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan, sedangkan Muhammad Basori yang terkena percikan siraman air keras saat ini masih dirawat di rumah sakit Polri Kramatjati”, Ucap KombesPol Leonardus Simarmata.

Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Satreskrim Polres Jakarta Timur bersama Jajaran Polsek Kramatjati mengejar pelaku dan berhasil menangkap FC pukul 11.30 WIB di RT. 001 RW.004 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tersangka masuk dalam pasal 338 KUHP ancamannya adalah hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan kasus ini akan terus digali dan dikembangkan, jika ada pelaku lain”, tutup KombesPol Leonardus Simarmata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *