Tak Tercaver BPJS, Korban Petir di Jembrana Harus Bayar Biaya Pengobatan Sendiri

Bupati Jembrana Mengusahakan Bantu Korban Tersambar Petir

Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 12 petani yang menjadi korban sambaran petir di Desa Budeng, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, 1 orang meninggal dunia beberapa hari lalu, harus membayar biaya pengobatan sendiri. Pasalnya, seluruh biaya pengobatan tidak tercover BPJS Kesehatan.

Korban yang merupakan petani semangka yang tersambar petir di Desa Budeng, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang berjumlah 12 orang harus membayar biaya pengobatan sendiri, lantaran mereka tidak terjamin BPJS Kesehatan.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dikonfirmasi saat tes urine tenaga kontrak di kantor Satpol PP Jembrana mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran BPBD Jembrana untuk mendata pihak korban selanjutnya diberikan bantuan. “Sudah ada rencana kita, tapi sekarang masih proses,” ucapnya. Senin (29/1/2024).

Bupati Jembrana Jalani Tes Urine Bersama Ratusan Tenaga Kontrak Pol PP Jembrana 

Menurutnya, peristiwa sambaran petir ini merupakan musibah yang tidak diinginkan. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati saat bekerja di lahan terbuka, seperti sawah.

“Saya minta dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang lebih banyak bekerja di lahan terbuka seperti sawah agar istirahat atau berhenti. Ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi,” kata Tamba.

Sementara Direktur RSU Negara, Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi via telephone mengatakan, seluruh pasien yang menjadi korban tersambar petir ini dianggap mengalami musibah saat bekerja. Oleh karena itu, tidak ada penjaminan dari BPJS Kesehatan.

Bantu evakuasi Rumah Warga Roboh di Kecamatan Melaya

“Harusnya pemberi kerja yang menanggung (biaya pengobatan). Karena BPJS sudah infokan bahwa tidak bisa, sedangkan BPJS Tenagakerja juga tidak punya. Kalau tidak ada penjaminan BPJS, ya jadi umum,” terangnya.

Eka mengaku, saat ini masih mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut, salah satunya berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Jembrana serta Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.

“Dari BPBD Jembrana hanya santunan kematian dan cacad saja yang bisa diberikan bantuan. Mudah-mudahan dari dinsos ada solusi,” jelasnya. Dar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *