Ancam Sebarkan Video Call Bugil Mantan Pacar, Berakhir Ditangkap Polisi

JEMBRANA, Persindonesia.com – Seorang pria bernama M. Muksin Hidayat (29) asal Seririt, Buleleng ditangkap Polres Jembrana lantaran mengancam menyebarkan video call tanpa busana mantan pacarnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku berpacaran dengan korban sudah berlangsung kurang dari setahun. Pelaku ketemu dimedia sosial dan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Praka, sehingga korban terbujuk rayuan dan menjadi pacarnya.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menerangkan, awalnya pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban lewat aplikasi online.

“Karena sudah berstatus pacaran, pelaku melakukan video call dengan korban dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban saat korban tidak mengenakan busana,” terangnya. Selasa (06/02/2024)

Akhirnya, lanjut Tri, korban mengetahui pelaku berbohong tentang identitasnya dan hubungan asmara mereka akhirnya kandas. “Pelaku tidak terima diputus hubungannya dan mengancam menyebarkan video call tersebut kepada keluarga dan teman korban,” jelasnya.

Selain itu, kata Tri, pelaku juga membuat akun facebook palsu dan menyebarkan foto dan video korban kepada teman dan keluarga korban. “Pelaku bahkan sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang,” ujarnya.

Mendapat ancaman dari pelaku, imbuh Tri, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. “Mendapat laporan dari korban, anggota kami bergerak langsung dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Banyuwangi,” ucapnya.

Lebih jelasnya, Tri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Imbauan kepada masyarakat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi. Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik,” tutupnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *