Wabup Diar Sampaikan LKPJ Kepala Daerah TA 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli

PersIndonesia.Com,Bangli- Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dipimpin secara langsung ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika bertempat di Ruang Rapat DPRD Bangli, Kamis (22/02/24).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan agenda tahunan. Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian sebagai perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta berencana Kabupaten Bangli pada Tahun 2021-2026.

Dimana tertuang visi yang ingin kita capai, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli” melalui pola pembangunan semesta berencana kita wujudkan Bangli Era Baru. Berbagai hasil yang telah dicapai bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan masyarakat Bangli selama tahun 2023.

“Itu merupakan hasil dalam menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2023 yang merujuk pada Dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran dan RPJMD yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan”, ujar Diar.

Wabup Diar juga menjelaskan visi yang ingin kita capai, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli” melalui pola pembangunan semesta berencana untuk mewujudkan Bangli Era Baru mengandung makna bagaimana menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bangli beserta isinya menuju kehidupan Krama Bangli yang sejahtera dan bahagia secara sekala niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bangli sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno yaitu, berdaulat secara Politik, berdikari secara Ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.

Setidaknya ada 3 (tiga) unsur utama yang harus dipahami secara komprehensif tentang Bangli yaitu, Pawongan mencakup Krama Bangli Sumber Daya Manusia (SDM), Palemahan mencakup Alam Bangli dan Parahyangan mencakup Agama, Tradisi, Seni dan Adat Istiadat (Kebudayaan Bangli). “Ketiga hal inilah yang disebut Prakerti (unsur utama) dalam membangun Bangli”, ungkapnya.

Orientasi arah kebijakan dan program pembangunan Bangli ke depan merupakan suatu proses pembangunan yang berlangsung secara Sistematis, Masif, dan Dinamis dalam tataran Lokal, Nasional dan Dunia Global. Dan haruslah bisa dipastikan setidaknya menyangkut 3 hal yang sangat penting dan strategis bagi masa depan Krama Bangli yaitu, bisa menjaga (memelihara) keseimbangan alam, Krama (Manusia) dan Kebudayaan Bali (Budaya dan Adat Istiadat Bangli), bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bangli dalam berbagai aspek kehidupan serta memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan berupa tantangan baru dalam tataran Lokal, Nasional, dan Global yang akan berdampak secara Positif maupun Negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah Ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 tahun. Anggaran Belanja Daerah dikelompokkan ke dalam 4 bagian meliputi, belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan belanja Transfer.

“Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial. Belanja Modal merupakan pengeluaran Anggaran untuk perolehan Aset tetap dan Aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode Akuntansi yang meliputi belanja Modal untuk perolehan tanah, peralatan, mesin, gedung atau bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.

“Sedangkan Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Entitas pelaporan ke Entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh Pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh Pemerintah Daerah”, tutur Diar.

Baca Juga: TEROR HARIMAU!!! Warga Pekon Bumi Hantatai Kembali Menjadi Korban

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangli beserta Anggota DPRD Bangli, Pimpinan Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Tim Ahli Bupati serta undangan lainnya.(DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *