DPRD Bangli Beri Target Dua Pekan LKPJ Kepala Daerah TA 2023 Dituntaskan

PersIndonesia.Com,Bangli- Rapat Paripurna dengan Agenda penyampian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangli untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 digelar DPRD Bangli, bertempat di ruang sidang DPRD Bangli, Kamis (22/2/24).

Baca Juga: Pengamanan Ketat Dilakukan di PPK Denpasar Barat Saat Sidang Pleno

Rapat Paripurna yang berlangsung secara beruntun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada, Wakil Ketua II I Komang Carles dan dihadiri oleh Anggota DPRD Bangli, sementara dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Bupati Bangli dalam pidato pengantar yang dibacakan Wabup Wayan Diar menyampaikan, berbagai hasil yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dan masyarakat Bangli selama tahun 2023 merupakan hasil dalam menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2023 yang tertuang dalam dokumen perencanaan berupa kebijakan umum Anggaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian LPKJ Kepala Daerah merupakan Agenda tahunan sesuai amanat pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangli tahun 2023 telah ditetapkan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 255,527 milyar tetapi terealisasi sebesar Rp. 205,706 milyar (80,50%), sementara pendapatan Transfer baik itu pendapatan Transfer Pemerintah Pusat maupun pendapatan Transfer Antar Daerah ditarget Rp.1,114 triliyun terealisasi Rp.1,025 triliyun (91,98%) sedangkan pendapatan lain-lain daerah yang sah dengan target Rp. 804,735 juta terealisasi Rp.19,094 milyar (2,3%). “Untuk PAD kita tahun 2023 hanya mampu teralisasi sekitar 80 persen (%) lebih”, bebernya.

Sementara untuk pengeluaran berupa belanja daerah dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian yaitu, belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan belanja Transfer. Yang mana, untuk realisasinya tahun 2023 meliputi, belanja Operasi dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 951,563 milyar terealisasi sebesar Rp. 921,736 milyar (96,87%), untuk belanja Modal sebesar Rp. 291,056 milyar terealisasi sebesar Rp. 211,044 milyar (72,51%), sementara untuk belanja Tidak Terduga ditarget sebesar Rp. 2,102 milyar terealisasi sebesar Rp 0,00 (0%) dan untuk belanja Transfer, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.166,497 miliar terealisasi sebesar Rp.154,661 milyar.

Untuk jumlah penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2023 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 40,882 miliar terealisasi sebesar Rp. 40,882 milyar (100%) sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2023 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 996,897 milyar terealisasi sebesar Rp. 0,00 (0%). “Tentunya banyak hal yang perlu dibenahi kedepannya. Dan itu semua perlu kita kerjakan bersama-sama”, ungkapnya.

Setelah penyampaian LKPJ Kepala Daerah oleh Wakil Bupati Bangli, rapat kemudian dilanjutkan dengan Agenda penyampaian Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan oleh Nengah Dwi Madya Yani. Usai rapat, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan LKPJ Kepala Daerah tahun 2023 diperlukan untuk memenuhi kewajiban Institusional, sebagai Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bahwa penyampaian LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Dalam hal ini, pihaknya akan berupaya menggenjot pembahasannya agar cepat tuntas”, ujarnya.

Karena itu, lanjut dia menegaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanggal 4 Maret 2024 akan diagendakan rapat dengan Agenda jawaban Eksekutif atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bangli. “Setelah itu, pembahasan-pembahasan akan tetap kita lakukan. Dan hasil dari pembahasan itu, rencananya akan kita lakukan penetapan tanggal 7 Maret atau sekitar dua pekan mendatang,” tandasnya. (DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *