Berulah! IRT Cantik Terciduk Bawa Sabu di Depan Anaknya

JEMBRANA, Persindonesia.com – IRT cantik berinisial MN 30 tahun asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang merupakan seorang residivis bersama suami siri berinisial MS yang saat ini masih buron kembali ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana.

MN ditangkap saat membonceng anaknya setelah mengambil paket narkotika berjenis jenis sabu yang disuruh oleh suami sirinya di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, pelaku saat itu sedang diincar oleh petugas lantaran mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika. “Saat itu pelaku membonceng anaknya. Karena gerak-gerik mencurigakan dan petugas juga mengetahui pelaku merupakan residivis narkoba, langsung diamankan Polisi,” terangnya.

Saat diamankan, lanjut Tri, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan pada dashboard sepeda motor bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan potongan tisu warna putih.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram atau berat Netto 4,43 gram yang disuruh oleh suami sirinya yang sampai saat ini masih buron (DPO). Pelaku juga mengaku bersama suaminya membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual dan digunakan sendiri,” jelasnya.

Lebih jelasnya Tri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Tri mengaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jenis sabu, yang satunya berinisial A alias Bajil (44) tahun asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu dengan berat 0,44 gram bruto atau 0,10 gram netto.

“Pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dijual dan digunakan sendiri. Selain itu pelaku juga akan berencana menjual sabu tersebut kepada pelaku berinisial MN yang merupakan IRT. Pelaku ini juga pernah ditangkap dalam kasus penggelapan,” ungkapnya.

Sedangkan pelaku terakhir, imbuh Tri, merupakan seorang ABK berinisial AEP alias Agus 31 tahun asal Banyuwangi. Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu dengan imbalan Rp. 100 ribu rupiah disuruh oleh A (DPO).

“Pelaku dalam kasus ini sebagai pengantar (kurir) sabu. Pelaku juga sebelum ditangkap sudah 3 kali mengantarkan paket sabu. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto dan juga 1 paket pil warna putih diduga diduga pil koplo,” pungkas Tri. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *