Kejari Badung Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Dugaan Pungli ASN Pemda Badung Ke PN Tipikor Badung

Badung 4 Maret 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Badung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah I Putu Suarya, S.Sos., alias Putu Balik, seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung.

Pada tahun 2021, Putu Suarya diduga menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memaksa dan menerima sejumlah uang dari beberapa orang agar dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non-PNS (TKNP) pada SKPD Pemda Badung.

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi TKNP dan memanfaatkannya untuk menjadikan anak dari Sdra. Naw, anak dari Sdra. Ings, anak dari Nns, Sdra. Ipii dan istri Sdra. Ipii sebagai TKNP pada SKPD Pemda Badung.

Ia kemudian memaksa dan menerima sejumlah uang dari mereka, baik secara tunai maupun transfer. Total uang yang diterimanya mencapai Rp 1.158.000.000.

Atas perbuatannya, Putu Suarya didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya. hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *