Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Surabaya, Persindonesia.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka yaitu tersangka dengan berinisial R BIN AY, 35 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Islam, Swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang, Domisili di Jalan Kedondong keputran Surabaya.

Satu tersangka berinisial MA Bin S(Alm), 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Islam, Swasta, beralamatkan di jalan Bulak Banteng Kidul RT,01 RW.04 Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Rabu, 27/03/2024.

AKBP Suria Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan, “penangkapan Tersangka R BIN AY di depan Galaxy yang beralamatkan di jalan Pandegiling Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya Jum’at tanggal 8 Maret 2024

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa barang bukti tersangka R BIN AY didapatkan dari hasil membeli ke Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya,” terang Kasatresnarkoba.

Sedangkan barang haram berupa narkotika jenis sabu dengan cara membeli, awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah), jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah), kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, dengan penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan per-gramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” imbuhnya.

“Bersama anggota kami dilakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kelurahan Dr, Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.” Lanjutnya

Sementara barang bukti yang berhasil kami dapatkan dari tersangka diantaranya : 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya ± 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram,selain barang bukti diatas, ditemukan juga uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah), 2 (dua) ATM BCA, 1 (satu) Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo, dan 1 (satu)timbangan.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini tersangka disangkakan serta dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba

(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *