Hari Raya Idul Fitri, 2 Napi di Rutan Negara Bebas Lebih Awal

Persindonesia.com Jembrana – Sama halnya dengan hari-hari besar sebelumnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 51 (lima puluh satu) narapidana pada Rabu (10/4). Dua di antaranya langsung bebas.

Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4). Dua di antaranya langsung bebas.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng. Pemberian remisi ini berdasarkan surat edaran PAS-576.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sampaikan Selamat Lebaran, Bupati Tamba Sambangi Sejumlah Tokoh Muslim Jembrana

“Dari 51 usulan remisi, seluruhnya dikabulkan. 49 orang mendapatkan RK1 dengan potongan masa tahanan bervariasi, dan 2 orang mendapatkan RK2 yang langsung bebas,” jelas Lilik.

Lilik menambahkan, pengurangan masa tahanan tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham.

Nyoman Tulus berharap remisi ini memotivasi para narapidana untuk terus mengikuti pembinaan di rutan.

Sembilan Napi di Bali Langsung Bebas Saat Ribuan RK Idul Fitri Dicairkan

“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif dan menjadi bekal kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Salah satu narapidana berinisial ZA mengungkapkan kegembiraannya atas remisi yang diterima.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini kami dapat segera kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga pada hari raya berikutnya,” ungkap ZA. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *