Wahyudi Wartawan Teropong Timur News Melaporkan Kades Jatisari Ke Polres Situbondo Terkait Dugaan Pengancaman

Situbondo, Persindonesia.com – Setelah viral di pemberitaan terkait dugaan pengancaman”penyembelihan/pembunuhan” kepada salah seorang wartawan Timur News Wahyudi yang sekaligus selaku Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya akhirnya menempuh jaluh Hukum melaporkan Kades Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo ke Polres Situbondo didampingi PH Welly Kurniawan, SH (advokat) Situbondo, Minggu, 28 April 2024.

Didampingi penasehat Hukumnya/PH Wahyudi selaku pelapor/pengadu melaporkan/mengadukan Kades Jatisari (Rahyudi) ke Polres Situbondo pada hari Minggu, 28 April 2024.

Setelah 2,5 jam dimintai keterangan oleh penyidik yang Piket yaitu Rafli dari Unit PPA, didampingi penasehat Hukumnya Welly Kurniawan, SH akhirnya Wahyudi buka suara, “alhamdulillah hari ini saya selaku korban pengancaman, intimidasi via telpon WhatsApp akhirnya menempuh jalur Hukum dengan melaporkan/mengadukan dugaan tindak pidana Pengancaman via telpon WhatsApp dengan laporan dugaan UU ITE, Pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Situbondo, saya percayakan semua proses penyelidikan, penyidikan ke APH, saya berharap kasus yang menimpa saya diproses sesuai Hukum yang berlaku dan profesional sampai mempunyai kekuatan Hukum tetap, mengikat” dengan tegas.

Di saat yang sama Welly Kurniawan, SH selaku penasehat Hukum Wahyudi menerangkan, “saya akan kawal laporan/pengaduan klien saya Wahyudi sampai memenuhi unsur yang dilaporkan/diadukan, harapannya kepada pihak Polres untuk memproses laporan/pengaduan klien saya sampai mempunyai kepastian Hukum”.

Permasalahan antara Wahyudi sekjen pusat PT. Teropong Post Jaya / Teropong Timur News dengan Kades Jatisari (Rahyudi) berawal dari permintaan klarifikasi terkait berita dugaan pengancaman, pembunuhan kepada Wahyudi selaku sekjen pusat Teropong Timur News.

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *