Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan tambak di wilayah Jembrana pada Selasa (17/6/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah yang berlaku, khususnya terkait perizinan bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan, pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kami melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pembangunan tambak yang berlokasi di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, dan Desa Cupel,” ujarnya, Rabu (18/6/2025)
Pantauan di lapangan,dalam sidak di lokasi pembangunan tambak di Banjar Air Anakan, Satpol PP bertemu dengan Muhroil (57) selaku penanggung jawab. Menurut keterangan Muhroil, tambak seluas 2 hektar ini dimiliki oleh I Ketut Sumi Antana. Di lokasi ini, terdapat 7 kolam yang sudah dibangun dan 7 kolam lainnya sedang dalam pengerjaan, masing-masing dengan luas 784 meter persegi. Jarak tambak dari pantai sekitar 30 meter.
Jaga Wibawa Pemda, Bupati Kembang Minta Satpol PP Tegas dalam Penegakan Perda dengan Cara Humanis
Terkait perizinan, penanggung jawab menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya NIB (Nomor Induk Berusaha) bernomor 3101220027274 dan Sertifikat Standar bernomor 31012200272740001. Namun, perizinan penting seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan Hutan), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) masih dalam proses pengurusan.
Di Banjar Pebuahan, tim Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan tambak milik PT. Makmur Bali Baruna. Di sana, mereka bertemu dengan pemilik tambak, Michael, yang berasal dari Jakarta Timur. Tambak ini memiliki 19 kolam dengan luas lahan sekitar 1.600 meter persegi.
“Sampai di lokasi kami tidak bertemu dengan penanggung jawab,” jelas Jaya Wirata. Terkait perizinan, Michael hanya dapat menunjukkan NIB atas nama PT. Makmur Bali Baruna bernomor 3001250033157. Perizinan lainnya tidak dapat ditunjukkan.
Masih di Banjar Pebuahan, tim kemudian melanjutkan sidak ke tambak milik CV Sejati Marine. Di lokasi ini, Satpol PP bertemu dengan Husni (27), warga asal Sulawesi Selatan, yang bertindak sebagai penanggung jawab.
Menurut Husni, tambak ini dimiliki oleh Agus dengan luas lahan 6 hektar dan 18 kolam yang sudah terisi. Setiap petak kolam memiliki luas 3.906 meter persegi. Namun, Husni belum bisa menunjukkan perizinan yang dipersyaratkan untuk pembangunan tambak tersebut.
Terakhir, sidak dilakukan di tambak Baraka Utama yang berlokasi di Banjar Munduk Asem. Di sana, Satpol PP bertemu dengan Made Kardika (53), warga Gerokgak, Singaraja, yang merupakan penanggung jawab.
Menurut Kardika, pemilik tambak adalah Hendro Wibowo dengan luas lahan 1 hektar dan total 6 kolam. Empat kolam di antaranya sudah beroperasi dengan luas sekitar 1.700 meter persegi.
Terkait perizinan, Kardika menunjukkan beberapa dokumen, yaitu Persetujuan Prinsip bernomor 50/127/DPMPTSPTK/IX/2017, Informasi Tata Ruang, dan Surat Izin Usaha Perikanan bernomor 503/08/IUP/DPMPTSPTK/XI/2017. Sama seperti beberapa tambak lain, perizinan PBG masih dalam proses pembuatan.
Sopir Truk Bali, Suarakan Penolakan Aturan ODOL Jelang Aksi Mogok di Gilimanuk
Dari hasil pengawasan ini, Satpol PP Kabupaten Jembrana menyarankan kepada seluruh penanggung jawab dan pemilik tambak untuk segera menyelesaikan perizinan yang dipersyaratkan, meliputi NIB, PKKPR, PKPLH, dan PBG.
“Kami juga memberikan pembinaan dengan dibuatkan surat teguran 1 untuk segera menyelesaikan proses perizinan tersebut, terhitung 3 hari setelah surat pernyataan ditandatangani,” pungkasnya. Ts