Oknum Wartawan Terseret Kasus SPBU, Pejabat Jembrana Bersaksi, Bantah Pelanggaran RTRW

Persindonesia.com Jembrana – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Perkara ini bermula dari pemberitaan terkait pembangunan SPBU milik seorang pengusaha di kawasan Pendem, Jembrana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Heru. Ketiga saksi yakni Kepala Dinas PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa, serta warga Pendem, I Wayan Diandra.

Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan bahwa pembangunan SPBU telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Kantah Gianyar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Proses Persertipikatan Tanah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Gianyar

“Jarak bangunan sudah memenuhi ketentuan, minimal tiga meter dari sempadan sungai. Selain itu, penataan kawasan juga mengacu pada fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Sudiarta di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut, lahan sempadan tersebut sebelumnya merupakan area semak belukar milik Pemkab Jembrana yang kerap dibersihkan secara gotong royong oleh pegawai. Penataan baru bisa dilakukan setelah investor SPBU mengajukan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan izin lainnya.

“Pemkab sempat mengusulkan penataan ke pusat, tapi tak ada anggaran. Karena itu, ketika ada investor yang mengajukan izin lengkap, kami beri kesempatan menata,” tambahnya.

Tanamkan Karakter Sejak Dini, Pemkab Bangli Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD

Saksi kedua, Komang Wiasa, menjelaskan bahwa lahan yang disewa investor SPBU sebenarnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial karena satu kompleks dengan Taman Makam Pahlawan. Namun karena Dinas Sosial enggan membuat kontrak, BPKAD ditugaskan mengambil alih pembuatan perjanjian sewa.

“Kami hanya menjalankan tugas agar proses administrasi tetap berjalan,” jelasnya.

Saksi ketiga, Wayan Diandra, mengaku pernah mendatangi lokasi pembangunan SPBU untuk mempertanyakan izin penebangan pohon. Namun, ia membantah pernah menyatakan bahwa SPBU tersebut mencaplok atau mengganggu kawasan sekitar.

Hutan di Lereng Gunung Batur Terbakar, Pemadaman Terkendala Medan Ekstrim

“Kalau sudah ada izin ya tidak masalah. Saya hanya mempertanyakan, bukan mempermasalahkan. Bahkan saya sempat sarankan terdakwa untuk mengonfirmasi langsung ke pihak Balai Wilayah Sungai (BWS),” ungkap Diandra.

Menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa I Putu Suardana menyatakan masih kebingungan dengan penjelasan Kadis PUPR, terutama terkait kewenangan penataan sempadan sungai – apakah berada di bawah PUPR atau BWS.

Ia juga menyebut ada beberapa pernyataan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun hal tersebut belum dirincikan lebih lanjut dalam sidang kali ini.

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Rp75,5 Miliar Dermaga Batu Ampar Ditahan Polda Kepri

JPU Sofyan Heru menyatakan pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang berikutnya, yaitu ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dari Dewan Pers.“Sidang akan dilanjutkan Kamis, 16 Oktober 2025,” pungkasnya. DAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *