Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pemilik Sertipikat Lama Segera Mutakhirkan Data untuk Cegah Sengketa

Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel

 

Makassar persindonesia.comย  โ€” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Nusron, kasus tumpang tindih sertipikat banyak bermula dari dokumen lama yang belum tercatat dalam sistem digital pertanahan. Kondisi tersebut membuat bidang tanah terlihat kosong dalam basis data sehingga berpotensi diterbitkannya sertipikat baru untuk lahan yang sebenarnya sudah dimiliki orang lain.

โ€œProduk lama ini belum masuk ke sistem digitalisasi, sehingga ketika ada pemohon baru dengan dokumen lengkap, sertipikat bisa terbit. Di situlah sumber masalah sengketa yang muncul,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, pada era diterbitkannya sebagian besar sertipikat lama, teknologi dan regulasi pertanahan belum sekuat sekarang. Minimnya komunikasi antarwarga serta kurangnya pelaporan ke pemerintah desa turut membuat kepemilikan tanah sulit terlacak.

Untuk memperkuat kontrol masyarakat atas aset tanahnya, Nusron mendorong pemilik tanah memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, platform resmi ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa data dasar bidang tanah, memantau layanan pertanahan, hingga memastikan kesesuaian informasi yang tersimpan dalam sistem.

Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang sedang berjalan merupakan bagian dari upaya besar BPN memperbaiki layanan publik. Ia menyebut, munculnya berbagai persoalan saat ini merupakan konsekuensi dari proses transformasi yang tengah dilakukan.

Dalam kesempatan itu, ia kembali menekankan agar pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data di kantor pertanahan.

โ€œSegera daftarkan ulang dan mutakhirkan sertipikatnya. Jangan menunggu sampai ada tumpang tindih atau lahan diambil orang lain. Pastikan batas-batas tanah juga jelas,โ€ ujarnya.

Menteri Nusron turut meminta dukungan pemerintah daerah, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW, agar proaktif mengajak warga memperbarui data pertanahannya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa atau konflik tanah di kemudian hari.

โ€œMohon kepada kepala daerah untuk menginstruksikan jajarannya mengajak masyarakat pemegang sertipikat lama datang ke kantor BPN. Jika perlu, lakukan pengukuran ulang dari sekarang supaya tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,โ€ tutupnya.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *