Sertipikat Tanah Wakaf, Benteng Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Aset Umat

JAKARTA Persindo – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga aset umat agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah wakaf selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, tanpa legalitas yang kuat, keberadaan tanah wakaf tetap berpotensi menghadapi persoalan administrasi, sengketa maupun klaim dari pihak lain di kemudian hari.

Karena itu, percepatan sertipikasi menjadi salah satu perhatian Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kepastian hukum melalui sertipikat diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada nadzir sekaligus memastikan tanah wakaf tetap berada pada fungsi sosial dan keagamaannya.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah selama puluhan tahun mengalami pergantian kepengurusan.

Andi menyampaikan rasa syukurnya karena tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat akhirnya memiliki kepastian hukum. “Masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972 dan sudah beberapa kali berganti pengurus. Alhamdulillah, tahun ini akhirnya memiliki sertipikat tanah wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, sertipikat tersebut menjadi bentuk perlindungan sekaligus bukti legalitas atas aset yang telah dimanfaatkan masyarakat selama lebih dari lima dekade.

Hal serupa disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat, pihaknya merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan sarana dan prasarana sekolah.

Ia berharap program sertipikasi tanah wakaf dapat terus dilanjutkan karena legalitas aset menjadi salah satu faktor penting ketika lembaga membutuhkan dukungan pendanaan maupun bantuan pengembangan fasilitas. “Manfaatnya sangat besar bagi kami. Kalau ada pendanaan atau bantuan, sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Kedua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat memberikan kepastian bagi nadzir dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia disebut telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tanah wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Sertipikat akhirnya bukan sekadar selembar dokumen pertanahan, melainkan bentuk perlindungan atas amanah umat dan jaminan keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf.

 

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional