Pelayanan proses peralihan hak.
JAKARTA Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), kementerian menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 10 hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan layanan dilakukan dengan menyelaraskan tahapan yang melibatkan sejumlah pihak. Selama ini, proses peralihan hak tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan, tetapi juga melibatkan penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pendapatan daerah.
Menurut Asnaedi, perbedaan pemahaman mengenai waktu penyelesaian menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Masyarakat umumnya menghitung proses sejak transaksi dilakukan, sedangkan Kantor Pertanahan menghitung layanan sejak pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). “Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran SPS, sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Untuk menghindari perbedaan persepsi tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan sejak tahapan awal sebelum permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah memahami seluruh proses, termasuk kesiapan hadir saat penandatanganan akta serta mengetahui kewajiban biaya dan pajak yang harus dipenuhi.
Setelah pengecekan dokumen dilakukan, pembeli dapat mengajukan proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada saat yang sama, penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu maksimal tiga hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan validasi BPHTB. Untuk menjaga kepastian waktu, diterapkan pula mekanisme fiktif positif, sehingga proses tidak berhenti apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka menyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya,” jelas Asnaedi.
Usai validasi BPHTB, proses dilanjutkan dengan penandatanganan akta oleh penjual dan pembeli dalam waktu maksimal dua hari. PPAT kemudian melakukan pelaporan akta untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kantor Pertanahan.
Tahapan verifikasi di Kantor Pertanahan diberikan waktu maksimal tiga hari. Setelah berkas dinyatakan memenuhi ketentuan, diterbitkan tagihan PNBP atau SPS. Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari dan pada hari yang sama PPAT diwajibkan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Pertanahan.
Setelah pembayaran terverifikasi, proses pencatatan peralihan hak hingga penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu dua hari kerja. Status sertipikat selanjutnya dapat dipantau melalui layanan elektronik Sentuh Tanahku.
Asnaedi menambahkan, Kantor Pertanahan juga menerapkan prinsip first in, first out dalam pemeriksaan berkas. Artinya, dokumen yang lebih dahulu diterima akan diproses lebih dahulu.
Selain itu, mekanisme fiktif positif diterapkan sebagai instrumen untuk memastikan proses tidak mengalami keterlambatan. Apabila dalam tiga hari berkas belum diperiksa, proses dapat dilanjutkan ke tahapan penerbitan SPS sesuai ketentuan. “Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif,” ungkapnya.
Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut saat ini mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan. Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi yang terlibat.
Asnaedi berharap penyelarasan seluruh tahapan tersebut dapat menghilangkan perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai durasi penyelesaian peralihan hak. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat, tidak akan terjadi perbedaan,” pungkasnya.
Redaksi Persindo Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






