PersIndonesia.Com,Denpasar- Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar mevonis 3 terdakwa dalam kasus korupsi BUMDes Jayagiri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dalam putusan tersebut, I Nyoman Diantara (Eks Perbekel Desa Subaya) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, I Nengah Suantari (Direktur BUMDes) 1 tahun 4 bulan dan Ni Putu Januartini (Seketaris) divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Januartini sebesar Rp 50 juta dan Suantari sebesar Rp 75 Juta serta hukuman pengganti alias subsider selama dua bulan. Sementara untuk Diantara didenda sebesar Rp 75 juta subsider dua bulan penjara ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 119 juta.
Baca Juga : Masuk Tahap II, Kasus Korupsi APBDes Undisan Bergulir di Kejari Bangli
Seijin Kajari Bangli, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Putu Gede Darma Putra mengatakan Diantara, Januartini, dan Suantari terbukti memperkaya diri sendiri dari uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Diantara mendapat Rp 119 juta, Januartini mendapat Rp 89 juta, dan Suantari menerima uang sebesar Rp 1 juta.
“Tapi hanya sebagian saja, semisal Terdakwa Diantara hanya sebagian (dari Rp 119 juta) yang terpakai,” ujar pria asal Mengwi Badung ini, Kamis (18/9).
Ia juga enggan menyebut berapa uang yang dihabiskan ketiga terdakwa tersebut. Yang pasti ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas vonis dari Majelis Hakim tersebut baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir dulu”, terang Darma Putra.
Kronologis Kasus bermula dari pengelolaan uang BUMDes yang tidak beraturan sejak Januari 2021 hingga Desember 2023. Para terdakwa tidak melaksanakan mekanisme pencatatan kas dan penyimpanan anggaran. BUMDes Jaya Giri yang berdiri sejak 16 Juli 2012 memiliki modal awal Rp 1,020 miliar dari Dana Gerbang Sadu Mandara Provinsi Bali serta tambahan penyertaan modal Rp 25 juta.
Sempat bermasalah pada 2012-2019, dibentuklah panitia khusus penyelesaian pada 2020 untuk pembentukan pengurus baru. Saat itu, Suantari ditunjuk sebagai direktur dan Juniartini sebagai sekretaris serta Ni Cening Miryani sebagai bendahara. Mereka bertiga ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Perbekel pada 22 Desember 2020.
Menariknya, saat serah terima, pengelolaan tercium korupsi. Diawali Suantari yang menerima modal dan aset BUMDes sebesar Rp 1.021.471.640. Namun, dari jumlah itu, kas tunai yang diterimanya hanya Rp 50 juta, padahal berita acara serah terima dari panitia khusus kepada Perbekel tercatat Rp 53 juta (selisih 3 juta).
Baca Juga :Â Kasus BUMDes Subaya Terkuak, Kejari Bangli Bui Pengawas Gegara Abaikan Panggilan
Semua kejanggalan akhirnya terungkap dalam musyawarah di Kantor Desa Subaya pada 17 Februari 2022. Para terdakwa dan I Ketut Wiriata mengakui telah menggunakan uang kas BUMDes untuk kepentingan pribadi dan juga menandatangani surat pernyataan utang. Masing-masing I Nyoman Diantara Rp 134.783.449, Ni Nengah Suantari Rp 85.200.000, Ni Putu Januartini Rp 35.000.000 dan I Ketut Wiriata Rp 5.800.000.
Mengenai pengembalian, I Nyoman Diantara mengembalikan Rp 15.715.000 pada Desember 2023, Ni Puti Januartini Rp 30 juta pada Juni 2022 dan Rp 19.352.000 pada Agustus 2024. Sedangkan I Ketut Wiriata membayar semua pada Februari 2022.






