Persindonesia.com Batam – Sebanyak 6.502, 4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan Ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Rabu (16/2/22).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H., didampingi Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.
Wantilan Pura Puseh Yehembang Kangin Terancam Ambruk, Molornya Realisasi Balai
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H mengatakan, Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” terangnya.
Kejari Jembrana Ajak Perebekel Adakan Upaya Restorative Justice di Desanya
Sementara, lanjut Charles, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Jefri Batam)






