Rapat koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN
JAKARTA Persindonesia.com – Pemerintah memperkuat sinergi dalam memperluas akses kepemilikan rumah yang legal dan terlindungi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai bagian dari upaya mendukung penyediaan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan itu difokuskan pada penyusunan mekanisme penyaluran program agar bantuan sertipikasi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program ini merupakan fasilitas sertipikasi tanpa biaya yang ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa penerima bantuan perumahan juga memperoleh kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.
Sasaran program mencakup tiga kelompok utama. Pertama, masyarakat yang menerima bantuan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya dalam proses peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Nusron, untuk penerima KPR FLPP, pembebasan biaya diberikan pada proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, selama hak tersebut telah tercatat atas nama pemilik yang bersangkutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pekerja sektor informal memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program ini. Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan bukti penghasilan, masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan apabila tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, pengajuan dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi serta bukti yang menunjukkan status sebagai penerima program masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut program sertipikasi gratis akan melengkapi bantuan perbaikan rumah sehingga penerima manfaat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
Maruarar menambahkan, program tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai bantuan pemerintah lainnya, termasuk program bedah rumah dan dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, sehingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi lebih komprehensif.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat memperoleh layanan sertipikasi gratis melalui program ini. Target tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah, dengan harapan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dengan status kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






