Sesi foto bersama seketaris Daerah Kabupaten Tegal bersama warga Desa bengle Dam LSM Harimao setelah peyanpaian persoalan yang ada di Desa bengle
Persindonesia.com – Tegal Puluhan warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, tidak lagi bisa menahan kesabaran. Didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau, mereka menggeruduk Kantor Bupati Tegal pada Selasa (14/7/2026).
Kedatangan massa ini membawa misi tunggal menagih kepastian dan keadilan atas berdirinya sebuah tower telekomunikasi yang diduga kuat ilegal alias belum mengantongi izin resmi.
Ironisnya, di tengah gencarnya penegakan aturan daerah, sebuah infrastruktur besar justru berdiri kokoh tanpa restu warga setempat. Melalui perwakilan LSM Harimau, warga membeberkan fakta pahit bahwa pembangunan tower tersebut sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak langsung di area sekitar.
Bagaimana mungkin bangunan setinggi itu bisa berdiri tanpa ada sosialisasi ke warga terdampak, Ini jelas menabrak aturan dan mengabaikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” ungkap perwakilan LSM Harimau di hadapan media.
Dua Kali Protes Warga Dicueki
Kemarahan warga bukannya tanpa alasan. Aksi mendatangi kantor Bupati ini merupakan puncak dari rasa frustrasi warga Desa Bengle.
Tercatat, sudah dua kali warga melayangkan tuntutan keras kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) agar bertindak tegas dan menghentikan operasional pihak pengelola tower. Namun, respons yang lambat dari tingkat desa memaksa warga “naik kelas” dengan mengadukan nasib mereka langsung ke pucuk pimpinan daerah,warga menilai Pemdes Bengle terkesan melempem menghadapi pengusaha tower.
Respons Sekda Janji Manis atau Solusi Nyata
Menanggapi ketegangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tega Amir Mahmud menemui langsung perwakilan warga dan LSM Harimau. Pihak Pemkab menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji tidak akan tinggal diam melihat keresahan yang dialami masyarakat Desa Bengle.
Kami menyambut baik laporan ini dan berkomitmen untuk secepatnya menindaklanjuti serta mengusut tuntas terkait keresahan warga Desa Bengle,” tegas Amir Mahmud.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tegal. Masyarakat menanti bukti nyata, bukan sekadar janji diplomatis. Jika terbukti melanggar hukum dan tanpa izin, warga menuntut tindakan tegas berupa penyegelan dan pembongkaran tower yang selama ini membayangi ketenangan hidup mereka.( Red kar)






