Persindonesia.com, Tegal – Selasa 22 Febuari 2022 siang, Polres Tegal menggelar jumpa pers ,kasus asusila atau pecabulan yang di pimpin Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasie Humas dan Kanit Reskrim
Tersangka Her merupakan warga Adiwerna Kabupaten Tegal adalah sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri Berstatus Honorer
Her yang merupakan guru ini, sebelumnya seringnya melihat kulit tubuh muridnya yang masih SD lambat laun nafsunya pun mengebu tak tahan melihat tubuh bocah berusia 10 tahun tersebut yang merupakan muridnya sendiri
Bahkan untuk melampiaskan nafsunya Her berpura pura berbuat baik dengan mengajak muridnya tersebut melihat arus lalu lintas di Tol Adiwerna, disaat inilah kadang Her melampiaskan nafsunya dengan meremas buah dada bocah berusia 10 tahun
Merasa berhasil dengan tipu dayanya akhirnya aksi inipun dilakukan berulang kali hingga akhirnya Ia pun tertangkap dan berhenti melampiaskan nafsu bejatnya karena harus memperrtanggungjawabkan di dalam penjara
Akibat perbuatanya tersebut Herbdiancam dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara ( Red/Karmono)






