Persindonesia.com Jembrana – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 untuk menekan dan meminimalisir penyebaran virus corona secara rutin dilakukan oleh aparat gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana. Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3 & 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali operasi yustisi pun digelar dengan menyasar pusat pusat keramaian yang menjadi aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Jembrana.
Dengan melibatkan personel dari Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana dan Satpol PP Kabupaten Jembrana, operasi yustisi dalam upaya penanganan Covid-19 menyasar Pasar umum Negara, Pasar Ijogading dan Pasar Lelateng. Petugas secara humanis mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan tetap dipatuhi, Kamis (17/03/2022)
Secara terpisah Komandan Kodim 1617/ Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos mengatakan bahwa masih adanya warga yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana menjadi atensi Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus menggelar Patroli bersama penegakan disiplin Protkes. Dalam pelaksanaannya pusat aktivitas masyarakat tentu menjadi sasaran utama dalam pendisiplinan tersebut
“Kita berharap dengan intensifnya kegiatan penegakan disiplin protkes oleh petugas akan mampu untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” Sambung Dandim Haruna.
Dandim Haruna juga menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak meremehkan Pandemi Covid-19, mari bersama-sama untuk saling mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan pemberlakuan PPKM Level 3 oleh Pemerintah, semata mata bertujuan sebagai pedoman dan pijakan kira dalam beraktifitas, hendaknya dengan PPKM ini menjadikan kita untuk bersama sama untuk terus berjuang dalam melawan Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.(Pendim Jbr/Red)






