Sidak Komisi II DPRD Jembrana, Stok BBM Aman Petani dan Nelayan Dipersulit Aturan

Persindonesia.com Jembrana – Terkait aturan Pertamina SK BPH Migas No 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang mengijinkan membeli BBM hanya dengan surat dari Kepala dinas terkait bertolak belakang dengan aturan dari Hiswana Migas yang hanya mengeluarkan rekomendasi hanya dari desa sudah bisa membeli BBM tertentu,

Akibat dari aturan yang tidak sinkron tersebut para nelayan, petani dan UMKM Kecil yang hanya membawa surat rekomendasi dari desa sesuai aturan dari Hiswana Migas ditolak oleh semua SPBU di Kabupaten Jembrana. Terkait hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos bersama didampingi Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Sutama dan Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Jembrana Ketut Wardananaya melakukan sidak langsung di SPBN dan SPBU di Jembrana, diantaranya SPBN Pengambengan dan SPBU Sebual dikarenakan ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Tahun 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam sidak tersebut yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH dan dinas terkait menemukan stok BBM bersubsidi masih aman akan tetapi aturan pembelian menyulitkan para nelayan dan petani. Aturan dari Pertamina mereka harus mencari rekomendasi dari kepala dinas, selain itu juga Pembelian BBM tertentu atau yang bersubsidi di Pertamina melalui aplikasi yang sudah disediakan di Pertamina.

Diketahui pembelian BBM bersubsidi di Pertamina dijatah untuk kendaraan umum sekala kecil diberikan 60 liter perhari, kalau untuk kendaraan truk kecil 80 liter per hari, sementara untuk bus dan truk besar diberikan 200 liter perhari yang sebelumnya diberikan 300 liter.

Saat Ditinggal ke Besakih Rumah Terbakar, Bupati Tamba Bantu Dana Secara Pribadi

Saat dikonfirmasi awak media saat melakukan sidak ke SPBU Sebual, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH mengatakan, merujuk pada aturan Hiswana Migas yang baru berbeda dengan aturan Petamina, bahwasanya petani nelayan dan pengusaha micro kecil boleh membeli BBM bersubsidi dengan membawa ijin dari desa setempat. Dengan adanya aturan yang baru ini di beberapa SPBU pemahamannya berbeda, sehingga para petani dan nelayan kesulitan membeli BBM yang bersubsidi dikarenakan harus menyertakan rekomendasi dari kepala dinas. Senin (4/4/2022)

“Kami berharap Hiswana ini satu aturannya dengan Pertamina, yang mana mengeluarkan aturan boleh dari desa, sehingga para nelayan dan petani tidak ke kantor kepala dinas hanya mencari rekomendasi. Janganlah petani dan nelayan kita dipersulit oleh aturan yang membuat mereka putu sasa ditengah kondisi kesulitan seperti ini,” harapannya.

Diduga Sakit Sudarma Ditemukan Meninggal Dunia di Tambak Budeng

Dari informasi di lapangan, lanjut Suastika yang sering dipanggil Cuhok, stok BBM yang bersubsidi aman cuman ada pengaturan yang lebih ketat karena pengelola pun harus berhati-hati. Terhadap himbauan HIswana Migas dari Denpasar mempunyai pemahaman yang berbeda-beda ini yang sulit.

“Selain itu kendala dari petani dan nelayan menurut aturan dari SPBU yang menggunakan aplikasi minyak boleh dikeluarkan ketika plat mobil dan nomor telpon sudah tercantun di aplikasi Pertamina. Ketika petani tidak mempunyai mobil ini kan menjadi kendala, kita tidak menyalahkan pihak pengelola Pertamina akan tetapi ini, berkomunikasi dengan Hiswana Migas nantinya, apakah memang itu aturaan yang baku kemudian membelenggu dari pada petani dan nelayan kita sendiri,” terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Sambangi Produsen Minyak Goreng PT Wahana Citra Abadi di Kawasan Industri Pulogadung

Sementara Manager SPBU Sebual I Ketut Apersa mengatakan, terkait dengan pengaturan beberapa kebutuhan SPBU, ini bisa disalurkan kepada masyarakat jangan sampai kekurangan. Hal teknis stok tangki kemampuannnya berkapasitas, pihaknya membeli tidak boleh banyak tidak seperti dulu, sekarang hanya mendapat kiriman hanya 8 sampai 9 ton perhari.

“Selama ini kita hanya menerima surat rekomendasi sesuai dengan aturan dari pertamina yang membutuhkan rekomendasi dari pemda, kalau sudah sinkron hanya permasalahan system menu di edisi sudah ada, kalau sudah ada surat rekomendasi dari pemkab sudah tidak ada masalah. Terkait plat kendaraan dan surat rekomendasi belum ada di menu system edisi belum ada,” ujarnya.

LPKA Pangkalpinang Gelar Pesantren Kilat Bagi Andikpas 

Lebih jelasnya Apersa mengatakan, maksimal pembelian solar dan partalite, untuk kendaraan Bus 200 liter, kalau travel dan truk engkel 80 liter, dan kalau mini bus dan pickup 60 liter. “Untuk para nelayan dan petani tadi saya minta kepada kepala dinas menyikapi sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan tidak menyalahi dari aturan Pertamina. Untuk remomendasi dari desa untuk sementara belum ada,” pungkasnya. (S)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *