Persindonesia.com Denpasar – Jerinx SID kini menghirup udara bebas dari penjara Lapas Kerobokan setelah permohonan cuti bersyarat oleh istri terpenjara dikabulkan.
Pada vonis (putusan) sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat itu pada Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Jerinx Musisi SID yang mempunyai nama asli I Gede Aryastina bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan Bali, pada hari ini, Selasa (2/8/2022). Didampingi pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, secara singkat menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan oleh istrinya.
Untuk diketahui bahwa Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah melewati atau menjalani 2/3 dari masa pidana.
Saat bersamaan, setelah Jerinx keluar pintu LP Kerobokan pada door stop oleh awak media, didampingi istri dan pengacaranya Jerinx mengungkapkan, “Akan fokus nenemani istrinya dan juga akan mempromosikan albumnya”, Selama 3 bulan Jerinx akan dalam pengawasan Lapas Kerobokan dan harus melakukan wajib lapor, demikian.
(gus).






