Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Legalitas Aset
DENPASAR – Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan dan aset milik pemerintah daerah di Bali terus dilakukan melalui percepatan sertipikasi tanah. Sebanyak 62 sertipikat diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Sertipikat yang diserahkan mencakup aset rumah ibadah, khususnya pura, serta aset Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo bersama jajaran pejabat bidang, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Hadir pula Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Tata Usaha, serta perwakilan Pemprov Bali melalui Kepala BPKAD Provinsi Bali.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Menurutnya, legalisasi aset perlu terus dipercepat, baik untuk tanah masyarakat, rumah ibadah, maupun aset yang dimiliki pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penataan administrasi pertanahan melalui percepatan sertipikasi dan legalisasi aset di seluruh Bali.
Program sertipikasi tersebut diharapkan dapat mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah. Dengan adanya dokumen legal yang jelas, aset keagamaan dan aset pemerintah dapat dikelola serta dimanfaatkan secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan pun diharapkan terus diperkuat. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Provinsi Bali.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





