Ancam Teman Dengan Parang, Pria Asal Gambut Diamankan Polisi

Banjarbaru, Persindonesia.com – Telah terjadi pengancaman pada hari Jumat 12/8/2022 sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Kelurahan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian pengancaman dialami oleh korban bernama Zulkifli 34 Tahun di lakukan oleh DK alias Rambo 56 Tahun, kejadian bermula kesalahpahaman masalah pekerjaan yang selama ini mereka kerjakan bersama DK dan korban, menurunkan kayu yang biasa mereka lakukan bersama, setiap harinya.

Bermula dari ketidaksamaan dalam mengerjakan bongkar kayu dari truk pengangkut untuk diturunkan, namun DK baru sekali mengerjakan bongkar muat, sedangkan korban sudah berkali kali menurunkan namun pelaku baru sekali menurunkan kayu dari truk tersebut, sehingga pelaku emosi kepada korban.

Di saat korban beristirahat sambil tiduran di atas Motornya untuk melepas lelah setelah bekerja bersama kawan nya Ahmad (36) tahun, tiba tiba pelaku mendatangi korban sambil menenteng senjata tajam jenis Parang sambil berkata kepada korban “Timpas kah”, (bacok kah)

Mendapat ancaman seperti itu korban dengan kawan nya Ahmad, sekaligus sebagai saksi segera bergegas menjauh karena ketakutan atas ancaman pelaku, setelah kejadian ini korban didampingi saksi segera melaporkan masalah ini ke Polsek Liang Anggang.

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, terkait tindak pidana pengancaman tersebut, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, yang dipimpin langsung oleh Aiptu Deden A Lesmana, segera bergerak cepat untuk mendatangi ke rumah pelaku pengancaman setiba nya di rumah dan langsung mengamankan DK beserta barang bukti berupa parang yang digunakan mengancam pelapor.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MH. melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, memberikan informasi ke awal media pada Selasa 16/8/2022.

“Dari hasil introgasi yang di dapat pelaku mengakui pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada korban, “pelaku mengancam korban karena ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban yaitu tentang masalah bongkar kayu”, sebenarnya tujuan pelaku melakukan pengancaman hanya untuk menakut nakuti korban,” ujarnya.

Kardi melanjutkan, untuk kejadian ini pelaku di jerat Pasal (2) Ayat (1) Darurat Nomer (12) Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam.

(Erick/Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *