Denpasar, – Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Aiptu I Gede Kumara jaya bersama Babinsa Serda I Gede Mega Arya Susartana dan aparat Pemerintah melakukan upaya mediasi masalah Status sengketa lahan tanah yang terletak di Jalan Drupadi XIII no.10 Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, yang bertempat di Gedung Sabha Nagari Lantai II Kantor Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi no. 2, Banjar Sungiang Sari Denpasar Timur Rabu (28/9/22) pagi.
Kasus sengketa tanah di jalan Drupadi XIII no. 10 melibatkan dua pihak yaitu I Made Sukada dan Suyono.
Tujuan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dari permasalahan, sehingga dengan adanya mediasi ini dapat menyelesaikan permasalahan dari pihak yang bertikai.
Adapun yang hadir dalam kegiatan mediasi tersebut adalah Kepala BPN Kota Denpasar yang diwakilkan oleh Badan Pengukuran Tanah Kota Denpasar, Perbekel Desa Sumerta Kelod, Sekretaris Desa Sumerta Kelod, BPD keterwakilan Banjar Sungiang Sari, Kelian Banjar Sungiang Sari, Kadus Sungiang Sari, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod, Babinsa dan personil Polresta.
Kesimpulan dari kegiatan mediasi tersebut adalah akan menunggu dilakukannya pengukuran ulang dari BPN Kota Denpasar sesuai pengajuan dari Suyono.
Di tempat terpisah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Nengah Sudiarta S sos, mengatakan ” Bahwa setiap permasalahan di tengah-tengah masyarakat kami bersama Aparat Pemerintah dan Babinsa senantiasa selalu melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak berkembang”, tegas Kapolsek Dentim.






