Pemkab Jembrana Kenai Pajak Parkir Untuk Minimarket Berjejaringan

Persindonesia.com Jembrana – Lama tidak tersentuh mini market berjejaringan di kabupaten Jembrana akhirnya dikenai pajak parkir. Pemkab Jembrana menyisir semua minimarket yang ada Jembrana. Hla tersebut bertujuan sesuai kesepakan evaluasi pajak bumi dan banguna ndengan DPRD Kabupaten Jembrana untuk mengenjot target pendapatan asli daerah (PAD) Jembrana.

Diketahui, keberadaan minimarket yang semakin marak di kabupaten Jembrana diakui keberadaan tidak maksimal memberi retribusi bagi daerah, oleh sebab itu Pemkab Bersama DPRD mengevaluasi kembali pajak dan diputuskan hanya bisa mengambil pajak dari parkir yang tersedia di minimarket tersebut.

Sukseskan KTT G20, Bupati Jembrana Pantau Pelabuhan Gilimanuk

Saat dikonfirmasi awak media usai Rapat Paripurna VI DPRD Jembrana, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) I Komang Wiasa mengatakan, pihaknya tidak bisa membatasi dan melarang perusahan membuka mini market berjejarngan dikarenakan adanya UU Hak Cipta Kerja yang disahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Jumat (11/11/20222).

“Kita tidak bisa melarang orang membuka usaha, ya itu dikarenakan adanya UU Hak Cipta Kerja yang disahkan oleh bapak presiden. Kita hanya bisa memungut pajak dari sisi lain. Hari ini semua minimarket berjejaring kita paksa kenakan pajak parkir, selama ini hal tersebut tidak tersentuh,” terangnya.

Pemprov Bali Bantah Ada Pelarangan Kegiatan Agama/Persembahyangan Selama KTT G20

Wiasa mengaku sudah sekitar 17 minimarket yang didata dan nantinya wajib membayar pajak parkir. “Kita sudah data sebanyak 17 minimarket tersebar di Kabupaten Jembrana yang akan wajib membayar pajak parkir. hal tersebut merupakan peningkatan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hanya ini ada celah untuk sementara waktu,” jelasnya.

Wiasa juga mengaku, saat ini yang masih lemah hanya ada 2, yaitu target pajak hotel dan pajak reklame. “Sekarang ada 2 yang lemah target pajak hotel dan reklame, kita sudah telusuri ada salah satu Bank BUMN yang sampai saat ini tidak mau membayar pajak raklame. Mereka tidak mau mengurus ijin, hal ini sebenarnya sudah bisa ditindak,” ujarnya.

Bupati Gede Dana Launching Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Selain itu, pihaknya juga akan membidik pajak Grab Food, ia juga mengaku, ini masih dalam penjajakan. “Kita akan bidik Grab Food, selama ini mereka belum tidak membayar pajak, kita sudah melakukan penjajakan. Nanti kita akan dikoordinir oleh Bank BPD untuk mengurus pajak dari perusahaan oline tersebut,” pungkasnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *