Tak Punya Izin, Dua Toko Modern di Jembrana Ditutup Sementara

Persindonesia.com Jembrana – Dua gerai toko berjaringan di Kabupaten Jembrana ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Sabtu (24/5/2025). Penutupan ini dilakukan karena kedua toko tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Dua toko yang dimaksud adalah Alfamart Bayubiru yang terletak di pertigaan Bayubiru, dan Alfamart Yehembang. Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, membenarkan langkah penindakan tersebut.

“Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan pembinaan yang telah kami lakukan sebelumnya. Kami sudah memberikan tiga kali surat teguran selama 28 hari, dengan batas waktu terakhir pada 25 April. Namun hingga 24 Mei, izin PBG belum juga dipenuhi,” jelasnya, Minggu (25/5/2025).

Setelah Berjuang Melawan Sakit Parah, Kadek Ari Tutup Usia di Negeri Sakura

Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Untuk Alfamart Bayubiru telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan Surat Keterangan Toko Reguler. Namun, izin PBG masih belum dikantongi,”  terangnya.

Sementara itu, lanjut Leo, Alfamart Yehembang juga telah mengantongi NIB dengan nomor 9120404321894, SPPL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Surat Keterangan Toko Reguler, namun belum memiliki izin PBG.

Bupati Kembang Soroti Kebersihan Pasar Umum Negara Bahagia

Sebagai bentuk penindakan, Satpol PP telah memasang stiker pemberitahuan dan garis pembatas di lokasi usaha sebagai tanda bahwa operasional toko dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan.

“Kami tetap menyarankan kepada penanggung jawab toko untuk segera menyelesaikan izin PBG agar dapat kembali beroperasi,” tambahnya. Ts

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *